Berita Jakarta

Ada Ketentuan Pembatalan Tiket KA Terbaru untuk Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Apa Saja?

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). 

TRIBUNBEKASI.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ).

Dimana aturan ini berlaku bagi penumpang yang tidak menunjukkan hasil screening rapid rest antigen atau RT-PCR saat boarding sebelum keberangkatan.

Bagi calon penumpang tak dapat menunjukkan screening rapid test antigen atau RT-PCR, bea tiket dikembalikan sebesar 75 persen.

Hal itu dibenarkan Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui keterangan pesan singkatnya via WhatsApp, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Harga Termurah Tiket MotoGP Mandalika 2022 Ada yang Rp 100 ribu

Baca juga: Kenapa Tiket Vaksinasi Covid-19 Booster Tak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi? Ikuti Langkah Ini

Baca juga: Kementerian Kesehatan Kirim Tiket Vaksinasi Booster Lewat Peduli Lindungi, Begini Cara Menceknya

Ketentuan sebelumnya, pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100 persen di loket stasiun.

Berikut ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA:

1. Pengembalian 100 persen dilakukan jika:

- Hasil screening Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA

- belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA

- Tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA

2.  Pengembalian 75 persen dilakukan jika:

- Tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR, refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA

- Pembatalan atas keinginan penumpang, refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di aplikasi KAI Access

Di area Daop 1 Jakarta, terdapat enam stasiun yang melayani pembatalan tiket KA.

Diantaranya Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, dan Bogor Paledang.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengiimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi.

Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin, karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.

3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Menurut Eva Chairunisa, PT KAI Daop 1 Jakarta mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA.

"Komitmen mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung" ujar Eva Chairunisa.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero).

Yakni di aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Social media @keretaapikita @kai121_.

(TribunBekasi.com/BAS)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved