Berita Kriminal
Empat Pengeroyok Remaja yang Cari Kucing Diringkus Polisi, Dua Pelaku Lainnya Buron
Dua pelaku lainnya yaitu, MAM dan A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias masih buron.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian meringkus para pengeroyok remaja di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat hingga tewas usai mencari kucingnya yang hilang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan ada enam pelaku yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan pada Minggu (6/2/2022) pukul 01.00 WIB itu.
Dari enam pelaku, jajaran Unit Reskrim Polsek Tarumajaya dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi telah meringkus empat pelaku. Keempat pelaku yakni AB (21), RF (19), FH (19), dan IA (17).
Sementara dua pelaku lainnya MAM dan A buron. Saat ini keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Setiap pelaku memiliki peran berbeda mulai dari eksekutor pengeroyokan dan provokator," ujarnya saat rilis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Ironis, Pengeroyokan Lansia Berawal dari Serempetan, Massa Terprovokasi dengan Teriakan Maling
Tersangka AB berperan membacok korban di bagian kepala. Lalu tersangka RF berperan membacok korban di bagian bahu.
Kemudian tersangka FH berperan melakukan provokasi terhadap para pelaku. Ia meneriakan korban sebagai maling sehingga korban dikeroyok oleh sejumlah pemuda yang hendak tawuran.
Tersangka FH juga ikut menganiaya korban dengan memukul korban pada bagian kepala menggunakan tangan kosong.
Satu tersangka lainnya IA (17) menganiaya korban dengan memukul bagian kepala korban dengan tangannya.
Lalu tersangka yang DPO, MAM dan A menganiaya korban di wajah dan kepala menggunakan tangan kosong.
Baca juga: Satu Lagi Tersangka Pengeroyokan dan Perampokan Keluarga di Cipinang Melayu Dibekuk
"Dua orang DPO masih pengejaran, keduanya terlibat kasus pengeroyokan yang akibatkan korban meninggal dunia," jelas Zulpan.
Zulpan menambahkan, saat ini polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti yakni senjata tajam celurit panjang dan beberapa pakaian yang dipakai korban dan pelaku.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat atas Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Karena membawa senjata tajam tanpa izin para pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Ingin Melerai Keributan, Anggota Polairud Malah Jadi Korban Pengeroyokan di Tanjung Priok
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/tsk-11feb.jpg)