Berita Kriminal
Empat Pengeroyok Remaja yang Cari Kucing Diringkus Polisi, Dua Pelaku Lainnya Buron
Dua pelaku lainnya yaitu, MAM dan A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias masih buron.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Desy Selviany
Para tersangka yang keroyok remaja di Bekasi ditampilkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022).
Para pelaku juga dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sebelumnya seorang remaja tewas dikeroyok sejumlah pemuda usai diteriaki maling.
Korban bernama LEH (17) padahal hanya mencari kucingnya yang hilang tidak jauh dari lokasi rumahnya di kawasan Taman Harapan Mulya, Desa Setia Mulya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/tsk-11feb.jpg)