Syarat Pendaftar SIM, STNK dan BPKB, Wajib Terdaftar di JKN atau BPJS, Polisi: Peserta Aktif
Pendaftar SIM, STNK, dan BPKB wajib terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi - Pendaftar SIM, STNK, dan BPKB wajib terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS.
Sebelumnya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekarang wajib punya BPJS Kesehatan.
Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Aturan ini ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi pada 6 Januari 2022 dan diberlakukan di tanggal yang sama.
(Wartakotalive.com/DES)
Rekomendasi untuk Anda