Syarat Pendaftar SIM, STNK dan BPKB, Wajib Terdaftar di JKN atau BPJS, Polisi: Peserta Aktif

Pendaftar SIM, STNK, dan BPKB wajib terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi - Pendaftar SIM, STNK, dan BPKB wajib terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS. 

Sebelumnya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekarang wajib punya BPJS Kesehatan.

Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Aturan ini ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi pada 6 Januari 2022 dan diberlakukan di tanggal yang sama.

(Wartakotalive.com/DES)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved