Berita Bekasi

Alasan PT KAI Daop 1 Jakarta Menutup Perlintasan Liar KM 52+2/3 Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh

PT KAI Daop 1 Jakarta menutup empat perlintasan liar yang salah satunya diKM 52+2/3 antara Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh, Kabupaten Bekasi.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi: PT KAI Daop 1 Jakarta menutup empat perlintasan liar yang salah satunya diKM 52+2/3 antara Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/2/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG UTARA - Mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA) dan untuk keselamatan bersama, PT KAI Daop 1 Jakarta menutup empat perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan.

Salah satu perlintasan liar yang ditutup adalah KM 52+2/3 antara Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh pada Rabu (23/2/2022) kemarin.

"Sebelumnya PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan."

"Bagi masyarakat biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya," katanya Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa di keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).

Eva mengatakan penutupan perlintasan sebidang liar telah sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Disebutkan pada ayat kesatu bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Kemudian pada ayat kedua disebutkan, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat kesatu dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

"Pada awal tahun 2022 ini sebanyak lima perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup dengan bekerjasama para pihak terkait"

"Seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan."

"Dari lima perlintasan yang ditutup tersebut, empat titik merupakan perlintasan liar dan satu titik perlintasan resmi," tuturnya.

Kedepannya dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kemananan maka penutupan perlintasan liar terus dilakukan secara bertahap.

PT KAI Daop 1 Jakarta imbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tak membuat perlintasan liar atau ilegal.

Dimana perlintasan tersebut dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.

PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.

Sebagai informasi, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 545 perlintasan KA, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 271 dan liar 197.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved