Angelina Sondakh Bebas
Angelina Sondakh Ingin Kunjungi Makam Adjie Massaid dan Temui Keanu Massaid saat Bebas Penjara Nanti
Angelina Sondakh menerima vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, pada 21 November 2013.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Minggu depan di bulan Maret 2022 ini mantan artis sekaligus politikus Angelina Sondakh dikabarkan bebas setelah 10 tahun mendekam di penjara.
Lalu apa yang akan dilakukan nanti setelah istri dari almarhum Adjie Massaid ini keluar dari Rutan Salemba?
"Proses administrasi sudah selesai semua. Insya allah kalau gak ada halangan, dia (Angelina Sondakh) minggu depan ya (bebas)," kata Krisna Mukti, kuasa hukum Angelina Sondakh, ketika dihubungi awak media, Selasa (1/3/2022).
Setelah bebas nanti, Krisna menegaskan nantinya wanita yang akrab disapa Angie itu akan mengunjungi makam suaminya lebih dulu.
Baca juga: Daftar Artis Prostitusi Online, Polisi Bakal Lakukan Pemanggilan, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Baca juga: Begini Pengakuan Artis Dangdut Seksi Velline Chu Terkait Barang Bukti 2,78 Gram Sabu Sisa Pakai
"Rencananya mau mengunjungi makam mas Adjie Massaid dulu," ucapnya.
Setelah itu, Krisna menyebut Angie akan menemui anaknya, yakni Keanu Massaid yang tinggal dengan keluarga besarnya.
"Dia (Angelina Sondakh) mau bersama-sama Keanu dulu pastinya," ungkapnya.
Keinginan yang terakhir diakui Krisna, kalau Angelina Sondakh akan meminta maaf kepada keluarga besar, atas kasusnya yang membuat malu semua orang terdekatnya.
BERITA VIDEO : AISYAH AQILAH AJAK JEFF SMITH MELEPAS RINDU DI PAPUA
"Yang pasti dia (Angelina Sondakh) mau minta maaf sama oma dan opanya," ujar Krisna Mukti.
Diberitakan sebelumnya, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang.
Angelina Sondakh menerima vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, pada 21 November 2013.
Karena Jaksa melakukan kasasi, maka denda yang harus dibayar Angelina Sondakh bertambah sebagai uang pengganti Rp 40 Miliar.
Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus proyek wisma atlet di Palembang, dan sekaligus melakukan penahanan, pada Februari 2012.
Kemudian, Angelina Sondakh menjalani proses penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, 27 April 2012
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Angelina-Sondakh-segera-bebas.jpg)