Berita Kriminal
Jadi Dalang Pengeroyokan Ketua KNPI, Politisi Golkar Azis Samual Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Sampai saat ini penyidik masih mempersangkakan Azis atas dugaan pengeroyokan bukan pembunuhan berencana.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Politisi Golkar Azis Samual terancam hukuman sembilan tahun penjara karena terbukti telah memerintahkan aksi pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa Azis Samual terbukti memberi perintah kepada para eksekutor untuk mengeroyok Haris Pertama di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).
Hal itu atas pemeriksaan perdana pada Selasa (1/3/2022). Dari pemeriksaan itu, Azis penuhi panggilan kepolisian sedari pukul 10.00 WIB.
Ia diperiksa sebagai saksi hingga pukul 16.00 WIB. Kemudian, setalah itu polisi melakukan gelar perkara terkait kasus pengeroyokan tersebut.
Baca juga: Pastikan Pengeroyokan Ketum DPP KNPI Bukan Masalah Hutang Piutang, Polisi Selidiki Dugaan Motif Lain
Baca juga: Keluarga Wiyanto Halim Menduga Ada Dalang yang Mengorkestrasi Pengeroyokan Lansia di Cakung
Kemudian, pada malam hari, Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka. Lalu pada pukul 19.45 WIB polisi mengeluarkan surat perintah penahanan.
"Surat perintah penangkapan punya waktu 1x24 jam, berarti kurang lebih pukul 19.45 WIB atau pukul 20.00 WIB kami punya 1x24 jam, sejak diterbitkan surat perintah penangkapan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Azis Samual ditahan hingga 20 hari ke depan. Ia ditetapkan tersangka atas Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sampai saat ini penyidik masih mempersangkakan Azis atas dugaan pengeroyokan bukan pembunuhan berencana.
BERITA VIDEO : POLITISI PARTAI GOLKAR AZIS SAMUAL JADI TERSANGKA
Sebab, dari fakta lapangan, tidak ditemukan senjata api atau senjata tajam.
"Kemudian dengan fakta-fakta itu penyidik masih mengkaji kalau ada parang, senjata api, sempat diledakan ke arah situ maka dugaan percobaan pembunuhannya beralasan, tapi penyidik berdasarkan fakta. Fakta sudah diuraikan tadi," tuturnya.
Sebelumnya Ketua DPP KNPI Haris Pertama dikeroyok di Cikini, Menteng, Jakarta Selatan, pada Senin (21/3/2022).
Dari pengeroyokan polisi menangkap lima tersangka. Dari penangkapan lima tersangka polisi memeriksa politisi Golkar Azis Samual.
Polisi menduga Azis merupakan orang yang memerintahkan pengeroyokan.
Polisi menduga ada dalang di atas politisi Golkar
