Berita Kriminal

Terlibat Kasus Judi Online Aplikasi Quotex, Sultan Medan Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun

"Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platform Quotex," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
(@donisalmanan)   
Sultan Bandung Doni Salmanan (@donisalmanan)    

TRIBUNBEKASI.COM --- Sultan Bandung Doni Salmanan ternyata dilaporkan bukan karena kasus aplikasi Binomo namun ternyata untuk aplikasi Quotex.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Doni Salmanan dilaporkan karena menjadi afiliator Quotex.

"Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platform Quotex," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Saat ini kasusnya sudah naik ke penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

Baca juga: Polisi Langsung Tetapkan Tersangka dan Menahan Sultan Medan Indra Kenz Usai Pemeriksaan Tujuh Jam

Baca juga: Tinggal Tunggu Persetujuan Pengadilan, Polisi Segera Sita Mobil dan Rumah Mewah Indra Kenz

Quatex diduga juga masuk ke dalam kategori judi online.

Polisi menduga Doni Salmanan terkait dalam penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Apabila ditetapkan menjadi tersangka, Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara.

Kasus dugaan judi online Binomo yang menyeret nama salah satu afiliator Sultan Bandung Doni Salmanan naik ke penyidikan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa polisi telah memeriksa tujuh saksi dan tiga orang saksi dalam kasus tersebut.

BERITA VIDEO : KORBAN BINARY OPTION UNGKAP AWAL MULA BERGABUNG BINOMO

"Sampai saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, untuk saksi di antaranya saksi pelapor," jelas Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Dari pemeriksaan 10 saksi itu kemudian polisi melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).
Hasil dari gelar perkara kasus yang menyeret nama Doni Salmanan naik ke penyidikan.

"Kemudian sudah dilakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022) dan diputuskan terhadap perkara DS status naik dari penyelidikan ke penyidikan," tutur Gatot.

Sebelumnya sultan Bandung Doni Salmanan direncanakan akan diperiksa oleh Bareskrim Polri pada pekan depan atas kasus judi online aplikasi Binomo.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan salah satu afiliator Binomo itu akan dimintai keterangannya terkait keterlibatan aplikasi yang sudah dinyatakan sebagai judi online itu.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved