Berita Jakarta

KAHMI Dorong Polisi Ungkap Dalang Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI

Tidak ada pihak mana pun yang  boleh menggunakan cara primitif melakukan pengeroyokan untuk mencapai tujuannya.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Desy Selviany
Ketua KNPI Haris Pertama usai dikeroyok Senin (21/2/2022). 

Empat pelaku merupakan eksekutor di lapangan dan satu pelaku merupakan koordinator pengeroyokan.

Dari pengungkapan itu, polisi mendapatkan temuan baru dari para pelaku terkait pemberi perintah pelaku pengeroyokan.

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Ketua Umun DPP KNPI Terungkap, Kabid Humas Polda Metro: Diringkus Tim Jatanras

Polisi kemudian memeriksa politisi Azis Samual pada Selasa (2/3/2022). Azis hadir dalam pemeriksaan pukul 10.00 WIB.

Saat diperiksa hingga malam hari, polisi menetapkan Azis sebagai tersangka. Ia dianggap menjadi pelaku yang menyuruh kelima tersangka untuk mengeroyok Haris Pertama.

"Hasil pemeriksaan meneteapkan AS sebagai tersangka Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 170 KUHP," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan (2/3/2022).

AS terancam hukuman sembilan tahun penjara. Saat ini AS juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan saat kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

 

Sumber: Wartakota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved