Berita Nasional
Jika Cukup Bukti, KPK Segera Usut Dugaan Aliran Duit Suap ke Keluarga Rahmat Effendi
KPK akan mengembangkan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan segera mengusut dugaan adanya aliran uang suap Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi kepada pihak keluarganya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa KPK saat ini telah menerima informasi adanya dugaan aliran uang suap kepada keluarga Rahmat Effendi.
Dengan demikian, terbuka peluang bagi KPK untuk memanggil saksi-saksi yang diduga menerima atau pun mengetahui adanya aliran uang suap Rahmat Effendi, termasuk keluarga Rahmat Effendi.
KPK akan mengembangkan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi ini.
"Semua informasi hasil penyidikan terutama soal aliran uang pasti KPK kembangkan dan konfirmasi kepada saksi-saksi lain maupun bukti yang telah KPK miliki," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Baliho Bertuliskan Dukung KPK Usut Aliran Dana Korupsi Rahmat Effendi Marak di Kota Bekasi
Baca juga: Satpol PP Tertibkan Baliho Bertuliskan Ade Puspitasari Terlibat Aliran Dana Rahmat Effendi
Ali menegaskan, KPK tidak segan untuk menjerat pihak-pihak yang diduga memberi ataupun menerima uang suap dalam perkara ini.
Dia mengatakan, KPK bakal menjerat pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Sepanjang ditemukan alat bukti cukup keterlibatan pihak lain pasti kami kembangkan baik terhadap pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ataupun penerapan UU lain terhadap para tersangka tersebut," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga Rahmat Effendi disebut-sebut menerima aliran uang suap.
Hanya saja, KPK belum mengungkap soal dugaan aliran uang untuk keluarga Rahmat Effendi di proses penyidikan ini.
Baca juga: Terkait Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Sita Transaksi Keuangan di Bank Jabar
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi.
Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pemotongan Uang ASN Pemkot Bekasi oleh Rahmat Effendi
Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap.
Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.
Adapun sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.
Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar.
Baca juga: KPK Tangkap Rahmat Effendi, Warga Kaliabang Tengah Ramai-Ramai Cukur Botak
Baca juga: Lihat Bang Pepen Pakai Rompi KPK, Anggota Fraksi Golkar Ini Masih Merinding Tak Percaya
Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus "Sumbangan Masjid."
Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.
Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)