Berita Kriminal

Terkait Kasus Binomo, Brian Edgar Nababan Jadi Tersangka Baru, Apa Perannya? 

Brian merupakan orang yang bekerja di perusahaan Rusia yakni 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan platform Binomo.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Bareskrim Polri menetapkan nama Brian Edgar Nababan  sebagai  tersangka baru dalam kasus penipuan trading binary option lewat platform Binomo yang menjerat tersangka Indra Kesuma aliran Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomis Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membeberkan peran dari Brian Edgar Nababan.

Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, awalnya Brian merupakan orang yang bekerja di perusahaan Rusia yakni 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan platform Binomo.

"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/4/2022). 

Setelah itu lanjut Whisnu, sejak Februari 2019, Brian Edgar naik jabatan dan menempati posisi sebagai manager development Binomo.

Baca juga: Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Fakarich Guru Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa

Baca juga: Diduga Ajari Indra Kenz Larikan Isi Rekening, Fakarich Mangkir dari Panggilan Penyidik Bareskrim

Adapun tugas atau tanggungjawab Brian dalam posisi itu yakni menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.

"Mendapatkan jabatan sebagai manager development binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ucap Whisnu.

Lebih lanjut kata, Whisnu Brian Edgar juga merupakan orang yang pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz.

Hal itu dilakukan sekitar setahun dirinya menempati posisi sebagai manager development untuk Binomo.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ungkap Whisnu.

Baca juga: Gandeng PPATK, Bareskrim Blokir Transaksi Binomo Indra Kenz di Karibia

Baca juga: Hendry Susanto, Bos Robot Trading Fahrenheit Ditahan Bareskrim Polri

Untuk saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap Brian Edgar Nababan tersebut, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 April kemarin.

Tak hanya itu, dari tangan tersangka penyidik juga kata Whisnu telah melakukan penyitaan berupa satu unit laptop.

"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ungkapnya Whisnu.

Atas perkara ini, Brian Edgar Nababan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membocorkan bakal adanya tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Baca juga: Tak Hanya Jadi Afiliator Binomo, Indra Kenz Buka Kelas Kursus Trading Bertarif Rp 4 Juta

Baca juga: Gandeng PPATK, Bareskrim Blokir Transaksi Binomo Indra Kenz di Karibia

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved