Berita Kriminal

Buka Kursus Trading Investasi Binomo, Fakarich Si Guru Indra Kenz Ngaku Dibayar Rp1,9 Miliar

Fakarich membuka kelas berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota
Fakarich (kiri) tiba di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022) pukul 11.30 WIB. 

Selain menahan Fakarich, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya handphone Samsung model Galaxy Z Fold milik tersangka, sebuah flashdisk merk sandisk 32 Gb, dan Akun binpatner milik tersangka.

Sama dengan muridnya Indra Kenz, Fakarich dikenakan Pasal 45A  ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

Fakarich dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved