Kapan THR PNS Kota Bekasi Cair?

Ini Penjelasan Plt Wali Kota Bekasi soal pencairan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS).

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
Gorontaloprov.go.id via motorplusonline.com
Ilustrasi: Ini pengakuan Plt Wali Kota Bekasi terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi tengah mempersiapkan pencairan tunjangan hari raya (THR) para pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan aturan yang ada.

Namun, tak menutup kemungkinan pencairan THR akan terjadi keterlambatan.

Keterlambatan terkait pencairan THR sendiri lantaran proses pencairan dana THR membutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang ditandatangani oleh Wali Kota.

Sementara itu, saat ini Tri Adhianto masih menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) yang tak dapat menandatangani Perwal.

Baca juga: ASN Karawang Menanti THR Lebaran, Berharap Segera Cair Sebelum Cuti Bersama

Baca juga: Tiket.com Tawarkan Program THR, Diskon Hingga 50 Persen untuk Tiket Mudik Lebaran

Baca juga: Disnakertrans Karawang Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Jangan Dicicil!

Maka itu, Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu atensi dari pemerintah usat melalui Mendagri Tito Karnavian.

"Kalau di Pemkot Bekasi memang sudah disiapkan sebetulnya, tetapi tinggal menunggu atensi dari pemerintah pusat."

"Jadi proses itu di jalankan saja. Mungkin agak terlambat dibagian administrasi saja," ujar Tri Adhianto Tjahyono, Selasa (19/4/2022)

Kendati demikian, Tri memastikan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah teknis dan anggaran demi mencairkan hak para pegawai.

Bahkan, dia klaim jika anggaran yang di miliki oleh Pemerintah Kota Bekasi masih memenuhi kebutuhan THR PNS.

"Intinya Pemkot Bekasi terkait Ketersediaan anggaran saya kira masih memenuhi. Jadi tinggal nunggu saja," ujarnya kembali.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Kota Bekasi Nadih Arifin, akui telah menyiapkan draft mengenai Perwal.

Namun karena tidak ada Perwal, maka untuk mendapatkan  pencairan THR PNS perlu persetujuan Kemendagri.

"Jadi nanti Perwalnya oleh bagian hukum dikirim ke biro hukum Provinsi, terus dari biro hukum Provinsi nanti akan dikirimkan ke Kemendagri. Apabila sudah maka bisa langsung di cairkan," ujarnya.

Nadih tak merinci soal berapa anggaran yang disediakan Pemkot Bekasi terkait dana THR PNS tahun ini.

Menurutnya jumlah anggaran masih dalam perhitungan.

Namun terkait jumlah PNS yang tercatat kurang lebih hingga Maret ini ada sebanyak 10.301 PNS.

(TribunBekasi.com/JOS)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved