Berita Bekasi

Kerap Transaksi di Bekasi, Depok dan DKI Jakarta, Polisi Amankan 11 Pengedar Narkoba Jelang Lebaran

Menjelang perayaan Lebaran Idul Fitri 2022, Polres Metro Bekasi mengamankan 11 pengedar narkoba yang kerap bertransaksi di Bekasi, Depok dan Jakarta.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
Pexel.com/Tima Miroshnichenko
Ilustrasi: Menjelang perayaan Lebaran Idul Fitri 2022, Polres Metro Bekasi mengamankan 11 pengedar narkoba yang kerap bertransaksi di Bekasi, Depok dan Jakarta. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG - Jelang Lebaran Idul Fitri 2022, Polres Metro Bekasi mengamankan 11 pengedar narkoba.

Belasan pengedar narkoba tersebut, diketahui sering kali bertransaksi di wilayah Bekasi, Depok dan DKI Jakarta.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengakui, para pelaku yang diamankan berasal dari 8 kasus berbeda dan diungkap sejak periode Marer hingga April 2022.

"Pengungkapan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh SatNarkoba Polres Metro Bekasi pada periode bulan Maret-April 2022."

Baca juga: Jelang Lebaran, Polisi Tangkap 11 Orang Pengedar Narkoba Termasuk Ibu Rumah Tangga dan Janda 4 Anak

Baca juga: Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Karawang Kedapatan Masih Buka, Seorang Pengunjung Positif Narkoba

Baca juga: Pembakar Rumah Sendiri Diduga Gangguan Jiwa Akibat Narkoba, Kakaknya Bandar Sabu

"Total tersangka ada 11 orang yang dilakukan penangkapan, upaya represifnya di lima TKP di daerah Bekasi, Depok dan Jakarta," kata Gidion di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Selasa (26/4/2022).

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Kompol Jamalinus Nababan sebut total barang bukti diamankan dari 11 orang tersangka, yakni 272 gram.

Sementara barang bukti lainnya yakni tiga kilogram ganja kering dengan nominal mancapai ratusan juta rupiah.

"Kita amankan ratusan gram sabu dan tiga kilo ganja. Total kalau sabu bisa sekitar Rp 100 juta dan ganja sekitar Rp 80 jutaan," kata Jamalinus.

Dia menambahkan dari 11 tersangka yang ditangkap, terdapat dua orang perempuan yang berperan sebagai kurir narkoba.

Dua orang tersebut melakukan transaksi narkoba di wilayah Jababeka, Kabupaten Bekasi. 

"Dia (dua orang perempuan) berperan sebagai kurir, karena mereka ini melakukan atau mengambil barang di wilayah Jababeka," ucapnya.

Dia menjelaskan, kedua tersangka perempuan tersebut berstatus ibu rumah tangga dan sudah memiliki anak.

Mereka mengaku telah menjalani bisnis haram itu, sejak lima bulan lalu. 

"Sudah berkeluarga, salah satunya ada yang anak tiga, salah satunya ada yang janda anak empat. Dia melakukan transaksi kurang lebih tiga kali di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi. baru sekitar lima bulan ini," katanya. 

Sedangkan sembilan tersangka lainnya, ujar Jamalinus, berprofesi sebagai supir, pedagang hingga penggangguran.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 dan Pasal 112 dan pasal 111 UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. 

"Pasal 114 dan Pasal 112 serta Pasal 111 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun," tutur Jamalinus.

(TribunBekasi.com/ABS)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved