Berita Daerah

Sekda OKI Mengaku Sayangkan Kasus Polwan Diselingkuhi Dua Oknum ASN: Ini Permasalahan Pribadi Mereka

Sekretaris Daerah Ogan Komering Ilir (OKI), H Husin angkat bicara soal kasus dugaan perselingkuhan dilakukan dua oknum ASN, DKM (32) dan WAG (34).

Editor: Panji Baskhara
pixabay.com
Ilustrasi: Sekretaris Daerah Ogan Komering Ilir (OKI), H Husin angkat bicara soal kasus dugaan perselingkuhan dilakukan dua oknum ASN, DKM (32) dan WAG (34). 

TRIBUNBEKASI.COM - Kasus perselingkuhan menyeret dua aparatur sipil negara (ASN).

Kasus perselingkuhan antar ASN tersebut kini menjadi heboh diperbincangkan publik. 

Kedua oknum ASN Ogan Komering Ilir (OKI) diduga selingkuh ialah DKM (32) dan WAG (34).

Sekretaris Daerah OKI, H Husin angkat bicara mengenai kasus dugaan perselingkuhan dilakukan anak buahnya.

Baca juga: Polwan Menjadi Korban Dugaan Perselingkuhan Dua Oknum ASN, Ini Penjelasan Sekda Ogan Komering Ilir

Baca juga: Seorang ASN Selingkuh Selama Tujuh Tahun Sampai Punya Anak Viral di Medsos, Polwan Ini Murka: Pecat!

Baca juga: VIRAL! Kisah Layangan Putus Versi ASN Protokoler, Polwan Ini Harap Suami dan Selingkuhannya Dipecat

Husin mengaku sangat menyayangkan atas kejadian yang menimpa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI tersebut.

"Sebagai atasan tentunya sangat menyayangkan terkait dugaan perselingkuhan antara (DMK) dan (WAG) ini,"

"Meski ini merupakan permasalahan pribadi mereka," ujarnya kepada Tribunsumsel.com, dikutip Rabu (11/5/2022).

DKM dan WAG Akui Jalin Hubungan

Sebelum ini, pihaknya mengundang keduanya untuk mengklarifikasi persoalan isu yang tengah berkembang.

Dari keterangan DKM dan WAG, Husin mengatakan keduanya mengakui memang menjalin hubungan.

Pernyataan itu disampaikan secara langsung oleh keduanya.

"Sebelum berita ini viral, kebetulan saya sudah mengundang keduanya untuk mendengarkan secara langsung dari mulut mereka dan ternyata kedua membenarkan bahwa ada hubungan yang terjalin," ucapnya.

Bentuk Tim untuk Telusuri

Lanjut Husin, Pemkab OKI juga sudah membentuk tim pemeriksa adhoc untuk menelusuri kasus perselingkuhan ini.

Yakni terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved