Berita Kriminal

Satroni Rumah yang Ditinggal Pemudik, Komplotan Maling Dibekuk Polisi

Momen mudik Lebaran 2022 dimanfaatkan komplotan maling residivis tersebut untuk melakukan aksi pencurian rumah kosong.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Rilis ungkap kasus pencurian rumsong di Mapolsek Cikarang Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM — Sebuah rumah yang berlokasi di Perum Metland Cibitung, Cluster Spring Terrace, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, digondol komplotan maling residivis saat ditinggal pemiliknya mudik Lebaran.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menceritakan musim mudik Lebaran 2022 dimanfaatkan komplotan tersebut untuk melakukan aksi pencurian rumah kosong.

"Jadi pencurian dilakukan pada 7 Mei 2022, karena pemiliknya mudik, baru diketahui saat pulang ke rumah pada 9 Mei 2022," ucap Gidion saat rilis pengungkapan kasus di Mapolsek Cikarang Barat, Selasa (17/5/2022).

Gidion menjelaskan dua dari empat orang tersangka berinisial DH (25) dan HY (35) telah diamankan setelah korban berinisial AA melakukan pengaduan kepada Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat. Sedangkan dua orang lainnya masih buron.

Dalam melakukan aksinya, DH bertindak sebagai eksekutor yang melakukan pencurian saat pemilik telah meninggalkan rumah.

Baca juga: Kuli Bangunan Metland Cibitung yang Ditangkap Polisi Sering Curi Material Proyek

Baca juga: Hadir dalam Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Berharap Keadilan Berpihak kepada Korban

"Pencurian dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku DH awalnya memanjat tembok cluster perumahan menggunakan tangga bersama dua tersangka yang masih buron," tuturnya.

Mereka kemudian mencari rumah tanpa penghuni dengan cara melihat kediaman yang lampunya dipadamkan.

Setelah itu, tersangka DH langsung memanjat pagar dan langsung mencungkil jendela menggunakan obeng.

Ketiga tersangka kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban seperti satu unit laptop, satu set speaker, satu buah tas punggung, TV LED 32 inch dan satu unit HP.

"Kerugian diestimasi berkisar lebih dari Rp10 juta," kata Gidion.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Naik Rp 7.000 Per Gram, Berikut Ini Daftarnya

Baca juga: Prinsip Dul Jaelani dan Tissa Biani, Pacaran Gak Boleh Ganggu Kerjaan

Setelah itu, mereka kabur melewati jalur yang sama saat mereka hendak melakukan pencurian. Barang curian kemudian di serahkan kepada tersangka HY untuk dijual.

Saat penangkapan DH dan HY, polisi mengamankan barang bukti hasil pencurian beserta tangga yang digunakan untuk memanjat. 

Mereka dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 9 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved