Berita Kriminal

Kenakan Baju Tahanan, Bos Robot Trading DNA Pro Academy Daniel Abe Akui Menyesal dan Minta Maaf

Pernyataan tersebut diungkap oleh Daniel Abe saat dihadirkan rilis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (27/5/2022).

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Abe saat menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (27/5/2022). 

Dalam kasus ini, Whisnu menjelaskan pihaknya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus DNA Pro.

Sementara itu, ada orang petinggi perusahaan DNA Pro itu yang kini masih berstatus buronan. 

"Ada 11 tersangka yang sudah ditangkap dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," jelasnya.

Baca juga: Mengaku Rugi Miliaran Rupiah, Korban Robot Trading DNA Pro Datangi Polda Metro Jaya

Baca juga: Belasan Komputer BLK Raib Belum Terdeteksi, Kadisnaker Sebut Upaya Preventif Sudah Maksimal

Dijelaskan Whisnu, tersangka yang telah ditangkap adalah Daniel Piri alias Daniel Abe yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Academy.

Adapun sisanya menjabat sebagai Founder di DNA Pro.

Mereka adalah Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad. 

"Yang sudah dikirim 3 berkas dengan 4 tersangka. Akan bergerak terus untuk percepat kita akan selesaikan," jelas dia,

Dalam kasus ini, kata Whisnu, skema bisnis dan robot trading DNA Pro yang dijalankan para tersangka diduga manipulatif.

Baca juga: Sukses Jadi Sutradara, Rako Prijanto Sebut Industri Film adalah Magic

Baca juga: Cedera Kepalanya Pulih, Elkan Baggott Kembali Bela Timnas Indonesia

Lalu, robot trading tersebut dilakukan dengan skema ponzi atau piramida. 

"Keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," jelasnya. 

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa DNA Pro diduga tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai.

Dengan begitu, setiap transaksi yang dilakukan para member tak benar.

"Semua adalah tidak benar, itu lah yang menyebabkan curiga bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu perusahaan yang pura-pura atau ilegal," pungkas dia.

Dalam kasus ini, para tersangka dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved