Berita Kriminal
Adiknya Ditahan Setelah Karyawan Gelapkan Lahan Tambang Batubara, Pihak Keluarga Datangi Kejagung RI
Diduga karyawan gelapkan lahan tambang batubara, keluarga pemilik perusahaan ini datangi Kejaksaaan Agung RI minta keadilan.
"Kami sangat serius memohon keadilan agar hukum ditegakkan dengan adil. Hari ini kami mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk sekali lagi memohon perkara kami diproses dengan adil,"
"Perkara penggelapan dilakukan HS agar diproses, karena dia sudah ditetapkan jadi tersangka, dan selayaknya lah harus segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya" ucapnya.
Penasihat Hukum PT KMI, Dr (Cand) Erlangga Lubai mengatakan, saat pertama gelar perkara pada 26 Oktober 2020 dipimpin Kombes Anies Purnawan dan Saksi Ahli Pidana Ibu Ekawati, memberikan rekomendasi, atas tindak pidana pasal 372 KUHP oleh tersangka HS.
Dimana HS dinyatakan memenuhi unsur sebagai tersangka dan harus dilanjutkan.
"Namun mengapa hingga dua tahun berlalu masih tak jelas status hukumnya?" ujarnya.
Ia juga bertanya-tanya mengenai kasusnya selama dua tahun berlalu belum juga P-21.
Bahkan, berkas perkaranya masih tersimpan di meja penyidik tipidum Mabes Polri.
Menurutnya, hal ini tidak selaras dengan makna bunyi pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
"Bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum" tegasnya.
Dikatakannya, hukum harus ditegakkan oleh instansi penegak hukum yang memiliki tugas untuk dapat menjamin kepastian hukum itu sendiri, demi tegaknya ketertiban maupun keadilan yang hadir dalam hidup masyarakat.
“Kepastian Hukum yang dimaknai dengan kondisi di mana hukum dapat berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati."
"Jadi kalau sudah berstatus tersangka, ya kenapa tidak dilanjutkan status hukumnya dengan penahanan?" terang Erlangga.
Lebih lanjut Erlangga mengatakan, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/103/1/2021/Dit. Tipidum Tertanggal 21 Januari 2021, oleh tim penyidik awal, terlapor HS ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap HS juga sesuai dengan undang-undang yang setidaknya penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP.
"Pihak Kejaksaan ke penyidik awal merekomendasikan, telah terpenuhinya unsur pidana 372 dan unsur TPPU serta penyidik diminta untuk membuka rekening terlapor."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/keluarga-korban-penggelapan-lahan-batubara.jpg)