Berita Kriminal

Adiknya Ditahan Setelah Karyawan Gelapkan Lahan Tambang Batubara, Pihak Keluarga Datangi Kejagung RI

Diduga karyawan gelapkan lahan tambang batubara, keluarga pemilik perusahaan ini datangi Kejaksaaan Agung RI minta keadilan.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Diduga karyawan gelapkan lahan tambang batubara, keluarga pemilik perusahaan ini mendatangi Gedung Kejaksaaan Agung RI untuk meminta keadilan, Rabu (15/6/2022). 

Pria berprofesi sebagai pengacara dan aktif sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Jakarta (UNIJA) mengakui, jika PT TGM perusahaan tambang, sesuai dengan Undang Undang Minerba dalam melakukan RUPS cacat hukum.

"Karena mereka melakukan RUPS tanpa persetujuan Gubernur/pejabat terkait ataupun menteri dalam melakukan RUPS, itu lah cacatnya" paparnya.

Dijelaskan Angga, diduga surat yang ditandatangani oleh MHY yang dianggap palsu itu memang tanda tangan MHY sendiri dan bukan tanda tangan orang lain.

"Semisal tanda tangan A yang menandatangani B, itu baru dikatakan dipalsukan. Jadi disini ada dugaan kesalahan menerapkan pasal dakwaan dan salah orang (error in persona)." paparnya.

Ia juga mengatakan, diduga MHY menggunakan kop surat palsu dan stempel palsu.

"Menurut saya merupakan jerat hukum yang diajukan oleh penyidik dan jaksa yang mengada ada karena kop surat palsu dan stempel yang dianggap palsu tersebut sebenarnya tidak ada yang palsu"

"Karena saat pergantian stempel dan kop surat pihak PT TGM tidak pernah memberitahukan ke PT. KMI yang saat itu sebagai pemegang kerjasama eklusif sedang MHY sendiri sebagai salah satu direktur PT TGM tidak mengetahui"

"Apakah kop surat dan stempel tersebut telah diganti serta pergantian kop surat tersebut atas persetujuan siapa MHY tidak mengetahuinya, padahal MHY Direktur," terangnya lagi.

Maka itu, ia sempat memohon ke majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut harus bersifat objektif.

"Karena, seandainya ini pemalsuan apa yang dipalsukan? SAAB dikeluarkan oleh pemerintah dan kalau dianggap palsu,"

"Berarti pejabat-pejabat atau Instansi dalam kasus pemalsuan ini ikut terlibat dalam mengeluarkan surat tersebut"

"Namun karena mereka (Pemerintah) menganggap MHY memang benar masih sah sebagai Direktur PT.TGM, maka SAAB tetap keluar" paparnya kembali.

Adanya bukti yang menyatakan waktu RUPS PT TGM oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), agar bisa selesaikan permasalahan di intern perusahaan PT TGM, kata dia, maka tidak ada yang namanya surat palsu.

"Soal mengenai keterlambatan surat jalan itu karena keadaan alam, hal itu pun bukan dipalsukan tetapi tertunda dan tetap dihidupkan surat angkut tersebut" lanjutnya.

Diketahui, polemik WSJ alias SS dengan sangkaan pasal 263 KUHP yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah dengan nomor perkara : 110/Pid.B/2022/PN Plk masih terus bergulir.

Saat ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi saksi baik saksi a charge maupun a de charge.

"Kami berharap Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam memeriksa perkara ini dapat membebaskan WXJ alias SS dan MHY"

"Karena memang tidak ada yang namanya Surat dipalsukan (pasal 263 KUHP) dan itu semua sesuai prosedur dan hukum yang berlaku"

"Kita berharap Pengadilan ini harus bersih, Jujur dan menjaga Harkat serta Martabat Pengadilan" ungkapnya.

(TribunBekasi.com/BAS)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved