Berita Kriminal

Adiknya Ditahan Setelah Karyawan Gelapkan Lahan Tambang Batubara, Pihak Keluarga Datangi Kejagung RI

Diduga karyawan gelapkan lahan tambang batubara, keluarga pemilik perusahaan ini datangi Kejaksaaan Agung RI minta keadilan.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Diduga karyawan gelapkan lahan tambang batubara, keluarga pemilik perusahaan ini mendatangi Gedung Kejaksaaan Agung RI untuk meminta keadilan, Rabu (15/6/2022). 

"Akan tetapi belum dapat dilakukan sehingga dalam perkembangan perkara, tersangka masih berkeliaran dan terkesan seperti kebal hukum" jelasnya.

Saat gelar Perkara 18 Mei 2022 yang jadi rekomendasi dari kejaksaan adalah putusan Perkara Perdata Pembatalan MOU yang dibuat PT KMI dan PT TGM.

Sedangkan dalam perkara a quo yang jadi pokok permasalahan bukan perjanjian perdata yang dibatalkan, namun lahan batubara yang digelapkan dan dibiayai seluruhnya oleh PT KMI (Pelapor).

Lalu, MOU yang pernah dibuat sebagai jaminan hukum tersebut, kata dia, dikarenakan HS tidak mempertanggung jawabkan uang investasi dari PT KMI.

Dimana uang tersebut dipakai untuk pengurusan pembentukan PT TGM hingga diduga digelapkan oleh tersangka.

"Semua isi draf MOU yang dibuat juga merupakan inisiatif dari HS yang seolah-olah PT TGM yang digelapkannya sebagai jaminan untuk pembayaran hutang."

"Sedangkan pembatalan putusan tersebut oleh Pengadilan tidak ada sangkut pautnya dengan penggelapan lahan yang dilakukan oleh HS (terlapor) sebagai karyawan PT KMI" ucapnya.

Sementara itu, untuk Pasal 263 KUHP yang didakwakan kepada SS dan Erlangga, berbeda dengan fakta hukum di persidangan.

"Perkara pidana dengan menjeratkan pasal 263 KUHP yang didakwakan kepada WXJ selaku Direktur PT KMI dalam sengketa tambang batubara di Kalimantan Tengah diduga cacat hukum"

"Yaitu obscuur libel, dan error in persona (salah orang) karena yang menandatangani surat yang disangkakan palsu itu adalah MHY dan yang menggunakan dalam Dakwaan adalah Ibu SS"

"Ini pernah kami sampaikan dalam eksepsi (keberatan) namun mendapat putusan sela dari Majelis Hakim" ungkap dia.

Dirinya menerangkan, MHY sewaktu menandatangani Surat Angkut Asal Barang (SAAB) masih sah berstatus selaku Direktur PT TGM.

Akan tetapi, tuduhan yang disangkakan MHY sudah tidak berhak lagi menandatangani surat SAAB tersebut, karena sudah digantikan dalam RUPS di PT TGM.

"Faktanya, RUPS dibuat PT. TGM tidak didaftarkan di Kemenkumham, tapi hanya didaftarkan di Akte Notaris saja"

"Sehingga kita berpendapat apabila RUPS tidak didaftarkan di KEMENKUMHAM maka Ir. H. Mahyudin itu harusnya tetap dianggap sah masih sebagai direktur di perusahaan PT. TGM" lanjut Angga, sapaan akrab Erlangga.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved