Berita Bekasi

Cemari Lingkungan, Pemkab Bekasi Beri Sanksi Administratif PT Kimu Sukses Abadi

Setelah dilakukan investigasi, limbah tersebut berasal dari pencucian tinta printing dengan golongan B3. 

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Prokopim Pemkab Bekasi
Aparat Pemkab Bekasi inspeksi PT Kimu Sukses Abadi, Jalan Telaga Asih, Kampung Cibitung, Cikarang Barat, Rabu (15/6/2022) lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG BARAT — Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi memutuskan dan menetapkan sanksi administratif, tentang paksaan pemerintah kepada penanggungjawab PT Kimu Sukses Abadi, Jalan Telaga Asih, Kampung Cibitung, Cikarang Barat, Rabu (15/6/2022) lalu.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan bahwa pemberian sanksi tersebut atas pelanggaran dan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan Perizinan Berusaha.

Adapun pertimbangan sanksi administratif sebagai untuk upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta didukung oleh ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009.

"Dengan ini saya menyerahkan Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup, tentang sanksi administratif. Memutuskan, menetapkan sanksi kepada PT. Kimu atas pelanggaran ketidaktaatan terhadap peraturan Perizinan Berusaha," kata Dani melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2022).

Dani menuturkan inspeksi dilakukan setelah menerima pengaduan dari masyarakat terkait pencemaran lingkungan.

Baca juga: Pemkab Bekasi Masih Menunggu Juknis Denda Administratif untuk Pembuang Limbah di Kali atau Sungai

Baca juga: Kali Sadang Kabupaten Bekasi Sudah Sering Tercemar Limbah, Air Berubah Warna Jadi Merah Darah

Baca juga: Perusahaan Buang Limbah di Sungai Bakal Diultimatum Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan: Hati-hati

Setelah dilakukan investigasi, limbah tersebut berasal dari pencucian tinta printing dengan golongan B3. 

Hasil temuan lainnya, perusahaan tersebut juga tidak memiliki Perizinan Berusaha dan sarana prasarana penyimpanan yang tidak memadai, baik penyimpanan sementara dan pengolahan limbahnya.

"Hanya dari sisi pengolahan limbahnya saja, setelah diinspeksi oleh DLH ternyata perizinannya tidak ada, sarana prasarananya tidak memadai baik dari penyimpanan tetap, penyimpanan sementara dan pengolahan limbahnya, serta kerja sama dengan pihak ketiganya," tuturnya.

Sebagai langkah pertama, Pemkab Bekasi memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah, hingga seluruh syarat-syarat yang diberikan terpenuhi.

Jika dalam jangka waktu yang diminta tidak terpenuhi, Pemkab Bekasi akan menutup total aktivitas industri tersebut. 

Baca juga: KAI Batalkan Uji Coba KRL di Stasiun Matraman Hari Ini, Ditunda Jumat Besok

Baca juga: Ngumpet di Rumah Nenek, Begal Bersenjata Api Diciduk Polisi

"Oleh karena itu, sebagai langkah pertamanya kami memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan pengolahan limbahnya sampai semua syarat dipenuhi. Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai 7 hari atau 20 hari tidak dipenuhi, maka kita bisa tutup secara total," katanya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved