Berita Kriminal

Kerap Beraksi di Duren Sawit Hingga Melukai Korban, Polisi Ciduk Tiga Pelaku Begal

Tiga pelaku begal kerap beraksi di Jalan Dermaga Raya dekat pangkalan ojek, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, ditangkap polisi.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
Pexel.com/Tima Miroshnichenko
Ilustrasi: Tiga pelaku begal kerap beraksi di Jalan Dermaga Raya dekat pangkalan ojek, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, ditangkap polisi. 

TRIBUNBEKASI.COM - Polisi ciduk tiga orang pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Jalan Dermaga Raya dekat pangkalan ojek, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (18/6/2022) pukul 04.00 WIB.

Tiga orang ini memiliki peran sebagai eksekutor atau yang membegal korban RAJ yang saat itu hendak pulang ke rumah bersama temannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku pertama berinisial SAN (19), berperan sebagai eksekutor membawa senjata tajam jenis celurit.

Saat korban mempertahankan sepeda motornya, korban dibacok dibagian punggung dan disiram air keras oleh SAN.

Baca juga: Istri Joko Menduga Suaminya Jadi Korban Begal Hingga Meregang Nyawa di Depan Pos RW, Ini Faktanya 

Baca juga: Ngumpet di Rumah Nenek, Begal Bersenjata Api Diciduk Polisi

Baca juga: Viral di Media Sosial, Begal Bawa Celurit di Bekasi Ditangkap Warga

"Tersangka kedua berinisial BBR (19) berperan sebagai eksekutor membawa celurit dan bacok korban sebanyak dua kali," ujarnya Jumat (24/6/2022).

Ketiga, tersangka berinisial RS usianya masih 19 tahun dan beperan menyiram air keras kebagian wajah korban.

Menurut Zulpan, setelah kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban, pihaknya berhasil menangkap ketiga pelaku kawasan Klender, Jakarta Timur pada (21/6/2022).

"Jadi pelaku ini membawa botol berisi air keras untuk menyiran korban," tuturnya.

Mabuk-mabukan Sebelum Beraksi

Tiga begal sepeda motor diciduk Subdit Resmob Polda Metro Jaya tiga hari setelah melakukan aksinya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Para tersangka berhasil diringkus usai polisi menyelidiki kasus tersebut dan mendapati tempat pesembunyiannya.

Zulpan mengaku, dari hasil pemeriksaan kepada tiga tersangka, sebelum beraksi sempat meminum minuman keras.

"Setelah itu mereka keliling membawa senjata tajam untuk mencari korbannya," tuturnya.

Dengan pengaruh alkohol, ketiga tersangka ini merasa tidak memiliki tasa takut untuk melakukan perbuatannya.

Sehingga, saat bertemu dengan korban ketiganya tak segan-segan melukai korban menggunakan celurit.

"Pelaku baru pertama kali melakukan belum pernah ketangkap," ucap Zulpan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman 12 tahun penjara.

(TribunBekasi.com/M26)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved