Berita Kriminal

Menjadi Saksi dalam Kasus Pemalsuan, Ahli Hukum Pidana Ini Ungkap Keabsahan Sebuah Badan Hukum

Seorang Ahli Hukum Pidana dari UII Yogyakarta, Prof Dr Mudzakkir ungkap keabsahan badan hukum saat jadi saksi ahli kasus pemalsuan sengketa batubara.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi: Seorang Ahli Hukum Pidana dari UII Yogyakarta, Prof Dr Mudzakkir ungkap keabsahan badan hukum saat jadi saksi ahli kasus pemalsuan sengketa batubara. 

TRIBUNBEKASI.COM - Sidang kasus Perkara 263 KUHP atau pemalsuan surat didera Direktur PT KMI, SS alias WXJ, terus berlanjut.

Kini, yang menjadi saksi ahli dalam sidang perkara pemalsuan itu adalah Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Dr Mudzakkir.

Diketahui, sidang kasus perkara pemalsuan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) itu disidangkan di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kini, kasus dengan nomor perkara : 110/Pid.B/2022/PN Plk masih terus bergulir, dan masuk di tahap pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi a charge maupun a de charge.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Disebut-sebut Menawarkan Investasi Batu Bara di dalam Masjid, Ini Pengakuan Warga

Baca juga: Adiknya Ditahan Setelah Karyawan Gelapkan Lahan Tambang Batubara, Pihak Keluarga Datangi Kejagung RI

Baca juga: Kasus Tambang Batubara, Erlangga Lubai Menduga Ada Cacat Hukum: Obscuur Libel dan Error in Persona

Mudzakkir menghadiri sidang kasus pidana perkara pemalsuan perkara sengketa tambang batubara tersebut pada Jumat 24 Juni 2022.

Seperti diketahui, nama pria kelahiran 7 April 1957 tersebut cukup ternama, lantaran kerap menjadi saksi dalam berbagai kasus yang menghebohkan, diantaranya:

- Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan Kopi Sianida oleh Jessica Kumala Wongso

- Kasus korupsi dana haji oleh Suryadharma Ali

- Kasus Setya Novanto

- Kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan

- Sidang pra-peradilan kasus dugaan penghasutan oleh Muhammad Rizieq Shihab.

Dalam kesaksiannya, keabsahan sebuah badan hukum harus berdasarkan pada masih tercatat atau tidaknya para pengurus dan badan hukumnya pada negara, melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Selama nama-nama para pengurus badan hukum masih terdaftar pada AHU Kemenkumham, harus diakui badan hukum dan pengurusnya masih memiliki kewenangan, untuk melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan syarat-syarat di dalam badan hukum tersebut.

Sebagai saksi ahli, Mudzakir mengatakan apabila korporasi sebagai badan hukum, dasar hukumnya ialah disahkan oleh negara melalui Kemenkumham.

"Kalau dia sudah disahkan sebagai badan hukum berarti dia telah memenuhi syarat-syarat hukum sebagai yuridis formil yang diakui negara" ucapnya.

"Jadi kalau badan hukum itu ada pengurusnya dan dimuat di dalam dokumen KumHam, dialah yang secara yuridis formal memiliki wewenang sesuai dengan syarat-syarat sebagai badan hukum itu." tambahnya.

Ia melanjutkan, apabila ada pergantian kepengurusan dalam badan hukum tersebut secara internal, harus segera dicatatkan dalam dokumen pada Kemenkumham.

Selama pergantian, jelas dia, pengurus dalam badan hukum itu belum dilaporkan dan dicatat oleh Kemenkumham.

"Maka itu, pergantian pengurus yang baru tidak bisa mewakili tindakan tindakan hukum kepada pihak ketiga, baik ke negara maupun instansi yang lain" katanya yang juga Guru Besar Ahli Hukum Pidana UII Yogyakarta.

Sidang di Pengadilan Negeri Palangkaraya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim, memutuskan untuk mengabulkan penangguhan penahanan WXJ alias SS, dan mantan Direktur TGM MHY, selaku terdakwa pemalsuan surat.

"Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan syarat terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan sanggup hadir dalam setiap persidangan" kata majelis hakim.

"Selama menjalani proses persidangan terdakwa bersikap kooperatif sehingga memperlancar persidangan" terang dia kembali.

"Mempertimbangkan sikap terdakwa dan menghubungkannya dengan permohonan terdakwa maka Majelis Hakim menyatakan cukup beralasan untuk menangguhkan penahanan." lanjutnya.

Tim kuasa hukum SS, antara lain Alfin Suherman, Ruskian Suherman, Udin Zaenudin, Devi Indah Febriana Eka Prasastiningtyas dan Anwar Sanusi, Freddy, dan Walden S, dampingi MHY seusai persidangan.

Mereka juga menyampaikan terima kasih atas keputusan Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.

Dimana akan mengeluarkan para terdakwa dari penahanan Rutan Polda Kalteng untuk WXJ alias SS, dan juga Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk MHY.

(TribunBekasi.com/BAS)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved