Berita Bekasi

Temukan 3 Pelanggaran Holywings Bekasi, Pemkot Bekasi Pasang Stiker Larangan Beroperasi

Satpol PP Kota Bekasi akan menempelkan stiker sebagai tanda untuk penghentian sementara operasional Holywings Bekasi hingga ketentuan terpenuhi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Jajaran Pemerintah Kota Bekasi mendatangi outlet Holywings di kawasan Summarecon untuk melakukan pengecekan dokumen izin usaha. 

TRIBUNBEKASI.COM, MEDANSATRIA --- Pemerintah Kota Bekasi menemukan adanya tiga pelanggaran yang ditemukan di Holywings Kota Bekasi.

Tiga diantaranya yaitu izin jual minuman beralkohol yang belum terverifikasi di Kementerian Perdagangan, sertifikat hygiene sanitasi dan stiker jaga jarak.

Hal ini diketahui setelah beberapa Dinas baik itu dari DPMPTSP Kota Bekasi, Disparbud Kota Bekasi, dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi meninjau outlet Holywings yang terletak di kawasan Summarecon, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Holywings di Summarecon Ikut Ditutup Senasib Belasan Gerai di Jakarta? Ini Kata Plt Wali Kota Bekasi

Baca juga: Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings, Nikita Mirzani Selaku Pemegang Saham Syok 

"SKPL-A belum terverifikasi dari Kementerian Perdagangan minuman beralkohol dibawah 5 persen, itu belum terverifikasi artinya secara OSS belum ada izin, kemudian kedua sertifikat hygiene sanitasi, lalu tidak ditemukan tanda jaga jarak," kata Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Lintong, Selasa (28/6/2022).

Terkait temuan adanya pelanggaran dokumen izin usaha yang belum lengkap itu.

Maka Satpol PP Kota Bekasi akan menempelkan stiker sebagai tanda untuk penghentian sementara operasional Holywings Bekasi hingga ketentuan terpenuhi.

BERITA VIDEO : SATPOL PP DIKERAHKAN SAAT PENUTUPAN HOLYWINGS DRAGON PIK

"Kalau memang itu belum bisa dipenuhi maka kami akan melakukan penghentian sementara sampai memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Bekasi, Ade Rahmat.

Sebelumnya, kasus Holywings terkait mempromosikan minuman keras (miras) gratis berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) menyita perhatian semua pihak.

Berkaitan kasus itu, kini beberapa outlet Holywings seperti di DKI Jakarta dicabut izin usahanya lantaran kedapatkan adanya pelanggaran.  

Pekerja Teknisi Holywings bersedih

Penutupan tempat hiburan malam Holywings Tanjung Duren Jakarta Barat membuat para pekerjanya kelimpungan.

Seperti disampaikan S (53), salah satu karyawannya.

Ia hanya bisa meratapi tempat kerjanya, Holywings Tanjung Duren, yang disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Selasa (28/6/2022).

Pria berkemeja pink itu tak bisa berbuat banyak ketika aturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditegakan oleh Satpol PP.

Baca juga: Berang dengan Promosi Miras Holywings, KNPI Sampaikan Kegelisahan Publik kepada Wagub DKI

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved