Berita Bekasi

Tak Ada SPBU di Wilayah Muaragembong, Padahal Kebutuhan Nelayan dan Petani akan BBM Solar Tinggi

Selama ini, petani dan nelayan yang membutuhkan bahan bakar solar untuk kepentingan pertanian dan melaut membeli solar di SPBU Batujaya,

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Ilustrasi, nelayan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Para nelayan Muaragembong itu kesulitan mendapatkan BBM solar bersubdisi karena pengurusan administrasinya harus ke Subang, Jawa Barat. Sementara SPBU terdekat penyedia solar bersubsidi berjarak 30 kilometer dari pantai. 

Namun demikian, para nelayan Muaragembong kesulitan untuk mengurus surat rekomendasi tersebut.

Pihaknya kemudian mengadakan rapat bersama perwakilan dari unsur BPH Migas, Pertamina, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bekasi dan Provinsi, perwakilan nelayan dan unsur pemdes.

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, nelayan baru bisa mendapatkan surat rekomendasi setelah memenuhi syarat dan kewajiban yang sangat menyulitkan.

"Kenapa untuk pertanian lebih mudah mendapatkan solar bersubsidi, karena regulasinya mudah. Tapi untuk nelayan rekomendasinya bukan didapat dari pemdes dan UPTD Pertanian, tapi harus dari Syahbandar, Kepala Daerah dan Kepala Dinas terkait," kata Qurtubi.

Sebab, sepanjang garis pantai dari Tarumajaya, Kabupaten Bekasi hingga Cirebon kewenangan untuk mengurus rekomendasi merupakan kewenangan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban, yang kantornya berlokasi di Subang.

"Syahbandarnya cuma ada satu, yaitu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban, kantornya di Subang, bagaimana nelayan mau ke sana? Kantornya saja di Subang. Sedangkan, aturannya adalah pengecer tidak boleh beli BBM bersubsidi berjumlah banyak, bisa ditangkap. Itu lah kesulitannya," ujarnya.

Sementara itu, seorang nelayan bernama Timan (43) menambahkan, terdapat syarat ketentuan lainnya yang harus dipenuhi oleh para nelayan selain izin dari Syahbandar.

"Ada dua kalau mau rekomendasi dari Kepala Syahbanar, pertama ada izin berlayar yang kedua setiap balik melaut, harus melaporkan lagi ke sana. Dan kapasitas angkut muatan ikannya pun juga ada batas maksimalnya," kata Timan.

Timan mengharapkan agar setidaknya regulasi yang menyulitkan tersebut bisa ditangkap sehingga meski nelayan harus membeli solar di Karawang, mereka tak melanggar regulasi pemerintah.

"Coba sekarang bagaimana? Sudah kita beli solar jauh, ngurus rekomendasinya juga lebih jauh. Sebenarnya kami tidak mau melanggar aturan, Tapi syarat-syarat itu sangat memberatkan kami para nelayan," ucapnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved