Berita Nasional

Bareskrim Ajukan Pendiri dan Presiden ACT untuk Dicekal Imigrasi Usai Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi, Senin (25/7/2022).

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. 

TRIBUNBEKASI.COM — Bareskrim Polri mengajukan nama pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, dan Presiden ACT Ibnu Khajar kepada Dirjen Imigrasi, untuk dikenakan cegah tangkal (cekal-red) terkait dugaan kasus penggelapan donasi di lembaga filantropi ACT.

Permohonan pencekalan tersebut teregister dalam surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022 Dittipideksus Bareskrim Polri. Surat itu ditandatangani tertanggal 26 Juli 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengampaikan pihaknya meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terakit pencekalan tersebut.

Selain Ahyudin dan Ibnu, Bareskrim juga meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal dua tersangka lainnya yaitu Hariyana Hermain selaku Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy dan Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009-2019.

"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri 4 tersangka atas nama A, IK, NIA dan HH," kata Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Komnas HAM Pastikan Periksa Irjen Ferdy Sambo Jika Semua Bahan Sudah Dikumpulkan

Baca juga: Dua Tahun Tak Manggung, Base Jam AntusiasRamaikan Festival Musik ManggungDi

Kombes Nurul Azizah menuturkan bahwa keempat tersangka dicekal lantaran telah ditetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana Yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang.

Menurutnya, pencekalan tersebut sebagai langkah pencegahan. Karena, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri. 

"Bahwa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi tersebut.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022). 

Baca juga: Emak-emak di Bekasi Histeris Saat Benerin Mesin Air, Ternyata Ada Ular Sanca Sepanjang 3,5 Meter

Baca juga: Pelayat Padati Pemakaman William Tandiono Menantu Konglongmerat Dato Sri Tahir di San Diego Hills

"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Selain dia, kata dia, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH selaku Anggota Pembina ACT dan NIA selaku Anggota Pembina ACT.

Ia menyampaikan bahwa keempat tersangka kini masih belum diproses penahanan.

Menurutnya, penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.

"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," pungkasnya.

Baca juga: Suasana Pemakaman William Tandiono Menantu Konglongmerat Dato Sri Tahir di San Diego Hills

Baca juga: Melonjak Drastis, Harga Emas Batangan Antam Kamis Ini Jadi Rp 978.000 Per Gram, Ini Daftarnya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved