Berita Kriminal

Beraksi 27 Kali di Bekasi, Komplotan Maling Motor yang Dipimpin Residivis, Diciduk Polisi

Komplotan maling motor ini diketahui sudah beraksi sebanyak 27 kali selama setengah tahun beroperasi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Komplotan maling motor yang dipimpin seorang residivis kasus serupa, digelandang ke Mapolrestro Bekasi Kota. 

TRIBUNBEKASI.COM, MEDANSATRIA — Komplotan maling motor yang sudah puluhan kali beraksi di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi Kota pada awal bulan Juli 2022 lalu.

Komplotan maling motor ini diketahui sudah beraksi sebanyak 27 kali selama setengah tahun beroperasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan dari pengungkapan kasus itu ada sebanyak 6 orang yang berhasil diamankan. Para pelaku tersebut adalah Zainal, Genta, Agung, Fachrul, Evan dan Bonar.

"Jadi mereka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 27 lokasi yang ada di wilayah kita terutama Jakarta Timur, Kota Bekasi maupun  Kabupaten Bekasi," kata Kombes Hengki, Rabu (27/7/2022).

Diungkapkan oleh Kombes Hengki, penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor.

Baca juga: Dua Begal Motor di Tarumajaya Diringkus Polisi Kurang dari 1x24 Jam

Baca juga: Hotel Santika Premiere Bintaro Tawarkan Sajian Ayam Penyet Sambel Hijau dan Cumi Lada Hitam

Dari laporan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.

Menurut Kombes Hengki, aksi komplotan maling motor ini diketuai oleh Zainal atau Jabrik yang merupakan residivis kasus serupa.

Zainal diketahui baru  bulan Januari 2022 menghirup udara bebas. Namun dirinya kembali melakukan aksinya ini, bersama lima rekannya.

Dari hasil penelusuran ternyata Jabrik diketahui beroperasi bersama dua rekannya yaitu Genta dan Agung yang bertugas sebagai pemetik kendaraan bermotor.

Setelah berhasil mengambil kendaraan, mereka membawa ke Fachrul untuk mengganti nomor polisi motor curian itu dengan plat palsu.

Baca juga: Terobos Lampu Merah Dekat Kantor Pemkab Bekasi, Pengendara Motor Pingsan Hajar Mobil

Baca juga: Kisah Petugas PLN Perbaiki Tiang Listrik Roboh di Tengah Rob di Pesisir Sedari Karawang

"Jadi mereka juga bekerja sama dengan tukang bengkel yang untuk membuat plat palsu dari hasil kendaraan yang didapat," katanya.

Kendaraan-kendaraan yang didapat ini selanjutnya dikirim ke penadah atas nama Evan dan Bonar.

Kedua penadah tersebut ditangkap di kawasan Karawang dan wilayah Kabupaten Bogor, setelah beberapa pelaku berhasil ditangkap.

Dikatakan oleh Kombes Hengki, berdasarkan keterangan para pelaku ini, mereka mengaku baru beraksi selama enam bulan terakhir.

Dari aksinya tersebut sudah sebanyak 10 kendaraan yang didapat. Sepeda motor curian ini dijual oleh para pelaku dengan harga Rp 3 juta sampai Rp. 4 juta.

Baca juga: Saksikan Pelestarian Pesut Mahakam, Menparekraf Sandiaga Tempuh Dua Jam ke Desa Wisata Pela

Baca juga: Lagi, Seorang Wanita Pengedara Motor Tewas Usai Kecelakaan di Jalan Raya Siliwangi Bekasi 

"Tapi jika kita lihat mereka ini sudah profesional apalagi dengan alat-alat kunci Leter T ini. Belum lagi ada Residivis, artinya sudah lama. Uang hasil penjualan kendaraan ini mereka gunakan untuk bersenang-senang dan kebutuhan pribadi mereka," ujarnya.

Atas aksinya tersebut, para pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dam pasal 481 tentang penadah, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara sampai 7 tahun penjara.

Tiga Pelaku

Sebelumnya juga dikabarkan, aparat Polsek Pondokgede Kota Bekasi berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kota Bekasi.

Tiga orang maling motor tersebut masing-masing berinisial WF, SR dan DJ.

Kapolsek Pondokgede, Kompol Herman Edco Simbolon mengatakan bahwa pencurian kendaraan yang dilakukan oleh ketiga pelaku ini, memiliki modus yang berbeda dengan pelaku lain pada umumnya.

Baca juga: Tertarik Kemampuan Para Alumninya, Manajemen Kampus Jepang Kunjungi Pesantren Attaqwa

Baca juga: Pilih-pilih Jenis Vaksin, Picu Puluhan Ribu Vaksin Sinovac Kadaluwarsa

Para pelaku ini melakukan aksi dengan mencari kendaraan yang terparkir di luar rumah atau di pinggir jalan, dengan sasaran kendaraan tersebut tidak dikunci stang.

"Jadi ini beda modus operandinya dengan pelaku pelaku lain pada umumnya yang merusak kunci. Kalo ini tidak merusak kunci motor. Tapi mencari motor yang tidak dikunci stang lalu mendorongnya," kata Kompol Herman di Polsek Pondokgede, Selasa (5/7/2022).

Aksi ketiga pelaku ini, terungkap setelah Polsek Pondokgede mendapati 3 laporan dari masyarakat.

Atas laporan masyarakat tersebut pihaknya pun langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan.

Hasil penyelidikan Polisi diketahui identitas para pelaku dan petugas lapangan berhasil mengamankan tiga pelaku.

Baca juga: Dikabarkan Ingin Pindah Partai Usai Kalah Muscab, Cellica Diberi Karpet Merah Masuk NasDem

Baca juga: Puluhan Ribu Vaksin Sinovac di Dinkes Kabupaten Bekasi Kadaluwarsa Awal Agustus

Satu diantara tiga pelaku yang berhasil ditangkap di wilayah Pondokgede tersebut masih di bawah umur.

Berdasarkan pemeriksaan para pelaku, kata Kompol Herman, jika para pelaku mengaku baru beberapa bulan melakukan aksinya itu.

Hasil kendaraan yang dicuri oleh pelaku langsung dijual melalui media sosial Facebook.

"Jadi rata-rata dijual di bawah satu juta rupiah, melalui Facebook jualnya. Jadi COD-an. Dia pasang iklan di facebook kemudian ada orang tertarik lalu janjian di suatu tempat setelah dibayar ya sudah dia hapus chat di FBnya," katanya.

Diungkapkan oleh Kompol Herman dari hasil kejahatannya ini, para pelaku gunakan sebagai biaya kebutuhan sehari-hari seperti membayar sewa kontrakan.

Baca juga: Polri Persilahkan Keluarga Pantau Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Lewat CCTV

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Perusahaan Bidang Otomotif di Karawang Butuhkan Staf Purchasing

Sebagian hasil penjualan motor curian itu juga digunakan untuk bersenang-senang bersama teman-temannya.

"Uangnya, pengakuan mereka dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, untuk bayar kontrakan, pengakuan mereka seperti itu," ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, dikatakan oleh Kompol Herman, masih ada satu pelaku yang DPO atas nama Rizal.

Komplotan maling motor tersebut selalu bergantian ketika melancarkan aksi jahatnya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved