Penembakan Brigadir J

UPDATE Penembakan Brigadir J, 25 Polisi Diperiksa, 4 Diantaranya Diisolasi 30 Hari di Ruang Khusus

Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengancam akan mempidanakan 25 personel tersebut apabila ditemukan tindak pidana.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Miftahul Munir
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri soal kematian Brigadir Yosua Kamis (4/8/2022). 

Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengancam akan mempidanakan 25 personel tersebut apabila ditemukan tindak pidana.

"Kalau ada pidana, kita akan proses, harapan saya proses tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yosua yang ditangani timsus akan bekerja dengan baik," tuturnya.

Perwira Dicopot

Selain mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencopot Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Divpropam Polri buntut kasus Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kini, Brigjen Hendra Kurniawan dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.

Pencopotan itu berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Surat itu ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Preview Liga 1 PSM Makassar vs Persija Jakarta: Michael Krmencik Sakit Tak Bisa Perkuat Persija

Baca juga: IKA ELITS Gelar Charity Golf untuk Pengadaan Listrik Berkelanjutan di Wilayah Pascabencana

"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Irjen Sambo dicopot dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).

"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus," ujar Irjen Dedi Prasetyo.

Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa Irjen Sambo bakal ditindak secara etika maupun pidana jika terbukti telah melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.

"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," jelasnya.

Baca juga: Menparekraf Buka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja Lewat Pariwisata Berkualitas di Bengkulu  

Baca juga: Hore, Bek Persija Jakarta Ismed Sofyan dan Otavio Dutra Sudah Mulai Latihan Fisik

Lebih lanjut, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa hal tersebut menjadi bukti ketegaaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus Brigadir J.

"Ini menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dari Pak Kapolri. Pak Kapolri dari awal sudah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, beliau akan membuka sejelas-jelasnya. Tapi saya mohon kepada teman-teman untuk sabar dulu, karena semuanya berproses," pungkasnya.

Selain Brigjen Hendra, Kapolri juga mencopot Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang akan dimutasi menjadi Pati Yanma Polri.

Nantinya, jabatan Kadiv Propam akan diduduki Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat Wakabareskrim Polri. 

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved