Penembakan Brigadir J

Selain Pasal 338 KUHP, Bharada E Dijerat Pasal 55 dan 56, Pengamat: Artinya Ada Orang Lain Terlibat

"(Pasal) 340 itu pembunuhan berencana. (Pasal) 338 itu pembunuhan biasa tidak direncanakan," ujarnya, dalam keterangan yang diterima

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dari kasus polisi tembak posisi yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan,pihak Polri akan periksa Irjen Ferdy Sambo. 

"Dalam penegakan hukum tidak ada istilah kambing hitam, yang ada pelaku utama atau pelaku pembantu. Artinya kambing hitam itu bisa didentikan sebagai pelaku utama atau otaknya," sambung Fickar.

Terkait uji balistik, ia menjelaskan uji balistik adalah menguji jenis peluru yang ditembakan.

Tujuannya adalah untuk menguji senjata api model apa dan siapa yang berwenang memegangnya.

Uji itu, kata dia, dilakukan terkait dua senjata yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Glock 17 dan HS-9.

"Pihak yang menguji Puslabfor atau Pusat Laboratorium Forensik Polri," ujar Fickar.

(Sumber : Laporan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q/M31)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved