Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Bekasi: BPJPH Buka Rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal Sebanyak 6.179 Orang

Lowongan kerja Pendamping PPH Jawa Barat mendapat porsi terbanyak yaitu 3.600 orang, termasuk wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Karawang.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @halal.indonesia
Informasi mengenai lowongan kerja Pendamping PPH di 13 provinsi, diunggah akun instagram @halal.indonesia. 

TRIBUNBEKASI.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka lowongan kerja atau rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) sebanyak 6.179 orang di 13 provinsi.

Dari 13 provinsi tersebut, posisi lowongan kerja Pendamping PPH untuk Provinsi Jawa Barat mendapatkan porsi terbanyak yaitu 3.600 orang, termasuk wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang. 

Proses rekrutmen Pendamping PPH tersebut dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022. 

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan bahwa rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ungkap Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Jumat (12/8/2022). 

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Berbagi 10 Juta Bendera Merah Putih saat Apel Akbar Kebangsaan

Baca juga: Komnas HAM Bakal Datangi Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Polisi Sudah Banyak Berjaga

Muhammad Aqil Irham menyampaikan bahwa rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. 

“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ungkap Muhammad Aqil Irham

Muhammad Aqil Irham menambahkan, Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.

“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan  secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Muhammad Aqil Irham.

Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu: 
a.    warga negara Indonesia; 
b.    beragama Islam; 
c.    memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
d.    berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

Baca juga: Polisi Masih Dalami Dugaan Irjen Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Perusahaan Kain Industri di Kawasan AIH, Tawarkan Posisi Legal Staff

“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” imbuh Muhammad Aqil Irham

Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33.

Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia). 

Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut: 

1.    Bali: 242 orang 
2.    Banten: 100 orang  
3.    DI Yogyakarta: 114 orang
4.    DKI Jakarta: 318 orang
5.    Jawa Barat: 3.600 orang
6.    Jawa Tengah: 800 orang
7.    Jawa Timur: 239 orang 
8.    Kalimantan Timur: 11 orang
9.    Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
10.    Riau: 17 orang
11.    Sulawesi Tengah: 400 orang 
12.    Sumatera Selatan: 205 orang 
13.    Sumatera Utara: 100 orang

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved