Penembakan Brigadir J
Polisi Masih Dalami Dugaan Irjen Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak antara dua Brigadir J dan Bharada E.
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian hingga kini masih mendalami dugaan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam insiden berdarah di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Masih didalami oleh timsus. Apabila sudah ada info akan disampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Sejauh ini, kata Irjen Dedi Prasetyo, penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian masih sesuai dengan keterangan awal yakni, Irjen Ferdy Sambo meminta Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.
"Sampai dengan hari ini masih pada keterangan (Irjen Ferdy Sambo) menyuruh melakukan," jelasnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Perusahaan Kain Industri di Kawasan AIH, Tawarkan Posisi Legal Staff
Baca juga: Turun Rp2.000, Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Ini Dijual Rp988.000 Per Gram, Simak Daftarnya
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.
Keempat tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Baca juga: Aksi Nekat Komplotan Maling, Terekam CCTV Gasak Motor Siang Bolong
Baca juga: Terungkap, Aura Kasih Ternyata Sempat Kerja Jadi SPG dan Part Time Pegawai Kantoran
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak antara dua Brigadir J dan Bharada E.
Masih Hidup
Sebelumnya diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dengan menguji beberapa temuan yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu menyangkut beberapa hal.