Penembakan Brigadir J
Polisi Masih Dalami Dugaan Irjen Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak antara dua Brigadir J dan Bharada E.
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian hingga kini masih mendalami dugaan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam insiden berdarah di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Masih didalami oleh timsus. Apabila sudah ada info akan disampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Sejauh ini, kata Irjen Dedi Prasetyo, penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian masih sesuai dengan keterangan awal yakni, Irjen Ferdy Sambo meminta Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.
"Sampai dengan hari ini masih pada keterangan (Irjen Ferdy Sambo) menyuruh melakukan," jelasnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Perusahaan Kain Industri di Kawasan AIH, Tawarkan Posisi Legal Staff
Baca juga: Turun Rp2.000, Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Ini Dijual Rp988.000 Per Gram, Simak Daftarnya
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.
Keempat tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Baca juga: Aksi Nekat Komplotan Maling, Terekam CCTV Gasak Motor Siang Bolong
Baca juga: Terungkap, Aura Kasih Ternyata Sempat Kerja Jadi SPG dan Part Time Pegawai Kantoran
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak antara dua Brigadir J dan Bharada E.
Masih Hidup
Sebelumnya diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dengan menguji beberapa temuan yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu menyangkut beberapa hal.
"Pertama soal waktu. Waktu ini yang paling penting adalah apakah ketika dia sampai ke TKP Duren Tiga, rumah dinas nomor 46 itu Yoshua dalam kondisi hidup ataukah sudah meninggal. Dia bilang masih hidup," tutur Choirul Anam di Mako Brimob Polri, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Bikin Konten Bareng, Ayu Ting Ting Diledek Siti Badriah: Lu Mah Nyari Duit Mulu
Baca juga: HUT Kemerdekaan RI, Pejuang Siliwangi-PWI Karawang Gelar Kirab Merah Putih di Tugu Kebulatan Tekad
Pengujian berikutnya, kata Choirul Anam adalah terkait peristiwa yang terjadi di Magelang.
Choirul Anam mengaku beberapa waktu lalu pihaknya mendalami hal itu khususnya percakapan Brigadir J dengan Vera yang tak lain merupakan kekasih Brigadir J, terkait adanya ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Ini juga terkonfirmasi terkait peristiwa apa yang terjadi di Magelang. Memang ada sebuah peristiwa yang nanti kami rekomendasikan kepada penyidik. Seperti penyidik sudah juga melakukan proses pendalaman," tandas Choirul Anam.
Pengujian selanjutnya yakni apa yang terjadi di Saguling yang merupakan rumah pribadi dari tersangka Ferdy Sambo.
Menurut Choirul Anam, pihaknya mempunyai waktu di Saguling mengenai satu peristiwa yang kalau dalam rekaman video, lanjut Choirul Anam ada raw material lebih yang berhasil didapatkan oleh Komnas HAM.
Baca juga: Lagi Jomblo, Pedangdut Anisa Bahar Buka Pintu Hati untuk Para Lelaki yang Ingin Mendekatinya
Baca juga: Meriahkan HUT ke-72 Kabupaten Bekasi dan HUT ke-77 RI, Disbudpora Gelar Kirab Kebangsaan Ini Rutenya
Komnas HAM juga menanyakan mengenai peristiwa apa yang terjadi antara Irjen Ferdy Sambo dengan sang istri, Putri Candrawathi di rumah pribadinya ketika itu.
"Ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan Bu Sambo sehingga memang memengaruhi peristiwa yang ada di TKP," paparnya.
Beberapa lainnya, dikatakan Choirul Anam mengenai obstrucion of justice atau menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh bekas Kadiv Propam Polri itu.
Komnas HAM, kata Choirul Anam menanyakan mengenai alasan Irjen Ferdy Sambo melakukan penghalang-halangan proses hukum pada saat awal kejadian.
Pertanyaan itu pun diakui Choirul Anam telah dijawab dan terkonfirmasi oleh Irjen Ferdy Sambo bahwa Irjen Ferdy Sambo sendiri yang bertanggung jawab atas peristiwa tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Senin 15 Agustus 2022, Leo, Tetap Berpikiran Positif dan Yakin dengan Tujuanmu
Baca juga: Betah Menjanda, Aura Kasih: Menikah Bukan Berarti Masalah Sudah Selesai, Harus Adaptasi Lagi
"Kalau dalam konteks Komnas HAM, obstruction of justice itu satu, terkait barang dan kedua terkait cerita. Jadi, apakah cerita itu betul ataukah tidak, ternyata memang ceritanya tidak betul," tandas Choirul Anam.
Pertanyaan terhadap Irjen Ferdy Sambo berikutnya oleh Komnas HAM adalah soal kesaksian dan lain sebagainya.
Hal itu, lanjut Anam telah dikonfirmasi pihaknya kepada Irjen Ferdy Sambo dengan jawaban bahwa Sambo lah yang menjadi orang yang bertanggung jawab dalam membuat cerita itu semua.
Terakhir, Komnas HAM juga berkomunikasi dengan macam-macam cyber selama proses penyelidikan.
"Kita daparkan juga konfirmasi yaitu bagian dari obstruction of justice pascaperistiwa. Jadi, kasus ini semakin terang benderang dan semoga keadilan, informasi yang terang benderang yang merupakan hak publik segera didapatkan," terangnya.
"Sehingga proses penegakan hukum semakin lama semakin bisa cepat sehingga kita bisa mendapatkan proses pengadilan yang bisa diakses oleh semuanya," pungkasnya.
Tak hanya Choirul Anam yang melakukan pemeriksaan, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga turut hadir memeriksa tersangka Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, Jumat (12/8/2022). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim; TribunnewsDepok.com/Vini Rizki Amelia)