Berita Kriminal

Tok! Mantan ART Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Riri Khasmita dan Edirianto, mantan ART Nirina Zubir divonis penjara 13 tahun dengan dengan Rp 1 miliar.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Panji Baskhara
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Riri Khasmita dan Edirianto, mantan ART Nirina Zubir divonis penjara 13 tahun dengan dengan Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022). Foto: Nirina Zubir dalam jumpa persnya di RS Pelni Petamburan, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM - Mantan asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina Zubir, terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto telah divonis 13 tahun penjara.

Riri dan suami dinilai bersalah terkait tindak pidana pemalsuan surat juga pencucian uang kasus mafia tanah yang dilakukannya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana."

"Memakai surat palsu seolah-olah asli, yang merugikan kerugian dan melakukan pencucian uang," kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Nirina Zubir Puas Riri Khasmita dan Edrianto Dituntut 15 Tahun Penjara

Baca juga: Beda Peran, Polda Metro Tangkap Tiga Lagi Tersangka Mafia Tanah Rumah Ortu Nirina Zubir

Baca juga: Jalani Sidang Mafia Tanah Selama 4 Jam, Pengacara Akui Nirina Zubir Alami Kelelahan Psikis

Sampai akhirnya, Hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

Atas kasus ini, kedua terdakwa dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar, subsider selama 6 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun, dan denda masing-masing Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara," kata hakim menambahkan.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman penjara 15 tahun dikarenakan diyakini melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua terdakwa disangkakan Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, Riri Khasmita bekerja menjadi ART di rumah almarhumah Cut Indria Martini, yang merupakan ibu dari Nirina Zubir.

Pada waktu itu, Riri Khasmita diberi kepercayaan untuk mengurus kos-kosan di Srengseng, Jakarta Barat, yang berjumlah 5 kamar bersama dengan suaminya, Edirianto.

(Wartakotalive.com/M30)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved