Penembakan Brigadir J

Tak Hanya Janjikan Uang, Putri Candrawathi yang Giring Tiga Tersangka dan Brigadir J ke Rumah Dinas

Putri Candrawathi diduga menjadi salah satu orang yang menggiring ketiga tersangka dan Brigadir J ke rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga.

Editor: Ichwan Chasani
Kolase Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi dan Brigadir J (Kanan). 

Meski begitu, Boerhanuddin melanjutkan, uang tersebut belum diserahkan kepada ketiganya. 

Baca juga: Kasus Penipuan Perhiasan Emas di Jakarta Barat Mandek, Korban Hanya Ingin Barang Berharganya Kembali

Baca juga: Timnas Indonesia Lawan Curacao di FIFA Match Day September, ada Eks Aston Villa dan Everton di sana

"Belum (diberikan uang itu). (Diberikan uang itu) setelah kasus aman," ucapnya.

Lima Tersangka

Sejauh ini, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.  (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved