Berita Kriminal

Terjaring OTT KPK dalam Kasus Suap, Rektor Unila Dibantu Dosen, Dekan, Hingga Ketua Senat

Dari delapan orang yang ditangkap OTT KPK terkait kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila, tujuh orang diantaranya ialah pejabat Unila.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Dok. YouTube KPK RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila). Empat orang yang ditetapkan tersangka yakni Rektor Universitas Unila Prof Dr Karomani, Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Unila M Basri, dan orangtua calon mahasiswa berinisial AD. 

TRIBUNBEKASI.COM — Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani, melainkan juga pejabat di Universitas Lampung (Unila).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa dari delapan orang yang ditangkap OTT KPK terkait kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila, tujuh orang diantaranya ialah pejabat Unila.

Sementara satu orang lainnya merupakan orangtua calon mahasiswa baru dari jalur mandiri.

Nurul Ghufron menyebut bahwa kedelapan orang itu ditangkap di tiga tempat berbeda yakni Bandung, Lampung, dan Bali. Mereka ditangkap pada Jumat (19/8/2022) lalu, pukul 21.00 WIB.

Kedelapan orang tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tahun 2022 terkait penerimaan mahasiswa baru Unila 2022.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Honda Prospect Motor Buka Lowongan Staf, Ini Posisi dan Kualifikasinya

Baca juga: Legenda Sepakbola Inggris Michael Owen Hadir di Jakarta, Ini Deretan Kegiatan yang akan Dijalaninya

Baca juga: Pasha Ungu Mulai Merasa Perlu Jaga Kebugaran Tubuh dengan Rutin Berolahraga

Kedelapan orang yang ditangkap dalam OTT tersebut yakni pertama Rektor Unila Prof Karomani, kedua Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi, ketiga Ketua Senat Unila yakni M. Basri.

Selain itu KPK juga menangkap Kepala Biro dan Perencanaan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Dekan Teknik Unila Helmi Fitriawan, Dosen inisial ML, ajudan rektor inisial AT, dan orangtua mahasiswa inisial AD.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron-21Ags
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dari delapan orang yang ditangkap tersebut, baru empat orang yang ditetapkan tersangka yakni Rektor Universitas Unila Karomani, Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Unila M. Basri, dan orang tua calon mahasiswa AD.

Saat ini KPK juga masih memeriksa Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar dan Administrasi umum dan keuangan Unila berinisial TW.

Menurut Nurul Ghufron, kedelapan orang tersebut diduga terlibat dalam kongkalikong penerimaan mahasiswa baru di tahun ajaran 2022.

Baca juga: Usai Turun Rp 2.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Minggu Ini Stabil, Cek Daftarnya

Baca juga: Wanita Open BO Korban Penusukan Alami Luka di Tangan dan Perut, Pelaku Ditahan Polisi

Baca juga: Tak Hanya Janjikan Uang, Putri Candrawathi yang Giring Tiga Tersangka dan Brigadir J ke Rumah Dinas

Rektor Universitas Lampung, Prof Dr Karomani diduga kuat berperan dalam mengatur uang suap yang masuk dalam penerimaan mahasiswa.

“Rektor KRM juga diduga beri peran HY, MB, dan Budi Sutomo untuk kumpulkan uang orangtua peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus yang diatur KRM,” jelas Nurul Ghufron.

Di Tiga Kota

Sebelumnya diberitakan, Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Selain mengamankan Rektor Unila Prof Dr Karomani, KPK juga turut mengamankan wakil rektor hingga dekan pada OTT tersebut.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved