Berita Kriminal

Terjaring OTT KPK dalam Kasus Suap, Rektor Unila Dibantu Dosen, Dekan, Hingga Ketua Senat

Dari delapan orang yang ditangkap OTT KPK terkait kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila, tujuh orang diantaranya ialah pejabat Unila.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Dok. YouTube KPK RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila). Empat orang yang ditetapkan tersangka yakni Rektor Universitas Unila Prof Dr Karomani, Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Unila M Basri, dan orangtua calon mahasiswa berinisial AD. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa OTT digelar di tiga kota yang berbeda yakni di Bandung, Lampung, dan Bali. 

Baca juga: Menang Laga Uji Coba, Pelatih Persipasi Kota Bekasi akan Evaluasi Taktik, Strategi dan Kerjasama Tim

Baca juga: Tak Hanya Janjikan Uang, Putri Candrawathi yang Giring Tiga Tersangka dan Brigadir J ke Rumah Dinas

Ali Fikri membeberakn bahwa dalam OTT tersebut KPK telah mengamankan total delapan orang.

"Mereka antara lain terdiri dari Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT (Fakultas Teknik), dosen, dan pihak swasta," kata Ali Fikri dalam keterangan resminya, Sabtu (20/8/2022).

Dijelaskan Ali Fikri, para pihak tersebut diamankan terkait dengan dugaan suap soal penerimaan mahasiswa baru Unila. 

Dalam OTT tersebut, KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

"Diperoleh juga BB (barang bukti) uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," ujar Ali Fikri.

Sebagai informasi, Karomani serta pihak-pihak lainnya yang diamankan pada OTT dini hari tadi sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Mereka diamankan terkait dugaan suap soal penerimaan mahasiswa baru pada jalur mandiri.

Baca juga: LPAI Minta Polri Berikan Perlindungan untuk Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Baca juga: Cuaca Bekasi Hari Ini Minggu 21 Agustus 2022, Siang Hingga Malam Hujan, Awas Angin Kencang

Kini, mereka tengah dimintai keterangannya oleh tim dari KPK.

KPK memiliki waktu 1x24 jam dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan pada OTT kali ini. 

Status mereka akan segera diungkap lewat konferensi pers. (Wartakotalive.com/Desy Selviany; Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved