Penembakan Brigadir J
Jalani Sidang Etik 16 Jam dan Dipecat dari Polri, Irjen Ferdy Sambo Tak Nampak Murung
Ferdy Sambo tak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media. Dia hanya sempat melirik kerumunan awak media lalu dan memasuki ruangan lain.
TRIBUNBEKASI.COM — Meski menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 16 jam dan akhirnya dipecat dari institusi Polri, tak membuat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo nampak murung.
Pantauan usai persidangan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo keluar dari ruangan sidang pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 02.15 WIB dini hari.
Irjen Ferdy Sambo terlihat keluar dikawal dengan sejumlah anggota Provost Mabes Polri hingga anggota Brimob loreng bersenjata lengkap.
Para pimpinan sidang sudah keluar satu per satu dari ruangan sidang terlebih dulu sebelum Irjen Ferdy Sambo.
Terlihat, Irjen Ferdy Sambo lalu keluar dengan tetap berdiri tegap saat awak media memanggil namanya.
Namun, Irjen Ferdy Sambo tak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media.
Suami dari Putri Candrawathi ini hanya sempat melirik kerumunan awak media lalu memilih berjalan memasuki ruangan lainnya.
Dikabarkan sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo memutuskan yang bersangkutan dipecat dari Korps Bhayangkara.
Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang etik dan profesi itu dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Dia didampingi 4 anggota sidang etik lainnya yang merupakan jenderal bintang 2.
Baca juga: SIM Keliling Bekasi Jumat 26 Agustus 2022 di Gateway Park LRT City Jatibening Hingga Pukul 10.00 WIB
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang Jumat 26 Agustus 2022, Simak Lokasi dan Persyaratannya
"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Komjen Ahmad Dofiri menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela.
"Menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela. Kedua saksi administrastif yaitu melakukan tempat khusus selama 14 hari," tukas dia.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Baca juga: Lagi Asik Main Slot di Warnet, Tiga Orang Diamankan Polisi
Baca juga: Budianto Diusulkan Jadi Ketua DPRD Karawang Gantikan Pendi Anwar
Saksi 15 orang