Berita Kriminal
Ada Laporan Palsu Kasus Pelecehan dan Ancaman Pembunuhan, Ini yang Dilakukan Kuasa Hukum Brigadir J
Bareskrim Polri menerima laporan tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lias Brigadir J soal laporan palsu.
Penulis: Miftachul Jannah IT | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Bareskrim Polri menerima laporan tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lias Brigadir J.
Dimana laporkan tim kuasa hukum Brigadir J ini ditunjukan untuk Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe, Jumat (26/8/2022) sore.
Laporan tersebut dibuat, karena ketiga orang itu buat laporan palsu kasus pelecehan seksual dan pengancaman pembunuhan.
Kamarudin Simanjuntak mengakui, ada beberapa barang bukti yang dibawa saat buat laporan polisi ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Nah Lho! Kuasa Hukum Brigadir J Menolak Keras Hasil Rekaman CCTV, Ini Alasan Kamarudin Simanjuntak
Baca juga: Diperiksa Kasus Pembunuhan Brigadir J Selama 12 Jam, Begini Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi
Baca juga: Selasa Mendatang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihadirkan Dalam Rekontruksi Tewasnya Brigadir J
"Barang buktinya selain pemeberian kuasa, ada surat SP3 dan beberapa rillis berita online," ucap Kamarudin.
Lalu, ada video mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Komisoner Kompolnas Benny Mamoto.
Video yang dikumpulkan itu berupa pernyataan telah terjadi tindakan pelecehan seksual yang dialami Putri.
Tapi pada kenyataannya, tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
"Ini supaya menjadi tenang dan tidak sempit seperti ini ya," tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat membuat laporan polisi untuk Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022).
Laporan yang dibuat oleh Kamarudin Simanjuntak diterima oleh petugas piket SPKT Bareskrim Polri.
Dia akui, laporan ini dibuat karena kliennya dituduh pihak Irjen Ferdy Sambo ancam pembunuhan dan melakukan pelecehan seksual.
"Sedangkan whatsapp dari ibu Putri tidak ada mengatakan seperti itu (pelecehan seksual)," kata Kamarudin.
Meskipun laporan Irjen Ferdy Sambo dan Putri sudah di SP3 oleh penyidik Bareskrim Polri, tapi tuduhan itu terus dilayangkan.
Sehingga, untuk membersihkan nama baik kliennya maka pihaknya membuat laporan ke Bareskrim Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-Brigadir-Nofriansyah-Yosua-Hutabarat.jpg)