Berita Kriminal

Ada Laporan Palsu Kasus Pelecehan dan Ancaman Pembunuhan, Ini yang Dilakukan Kuasa Hukum Brigadir J

Bareskrim Polri menerima laporan tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lias Brigadir J soal laporan palsu.

Penulis: Miftachul Jannah IT | Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com
Foto: Kamarudin Simanjuntak kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mendatangi gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan untuk membuat laporan kematian kliennya pada Senin (18/7/2022). 

"Maka hari ini kami membuat laporan sebagaimana dalam Pasal 317 dan 318 tentang membuat laporan atau persangkaan palsu," tegasnya.

Dalam laporan itu, ada tiga orang yang dilaporkan yaitu Ferdy Sambo, Putri dan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Briptu Martin Gabe.

Laporak itu dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Juli 2022 lalu, bahkan sempat di proses ke tahap penyidikan.

Tapi setelah diambil alih Bareskrim, laporan itu ternyata tidak ditemukan unsur pidana sehingga di SP3.

"Sudah diterima dan buktinya kita bawa," ucapnya.

(Wartakotalive.com/M26)

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved