Penembakan Brigadir J
LPSK Bongkar Kejanggalan Temuan Komnas HAM soal Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
Menanggapi temuan Komnas HAM, Edwin Partogi Pasaribu membeberkan, setidaknya ada tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK.
TRIBUNBEKASI.COM — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membongkar kejanggalan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dalam hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM.
Dugaan pelecehan seksual itu diungkap Komnas HAM terjadi saat Putri Candrawathi berada di Magelang dan diduga dilakukan almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Menyikapi temuan Komnas HAM itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan adanya sejumlah kejanggalan.
Edwin Partogi Pasaribu membeberkan, setidaknya ada tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK.
Pertama, soal kecilnya kemungkinan terjadi peristiwa pelecahan seksual, karena saat kejadian di Magelang, saat itu masih ada Kuat Ma'ruf dan saksi Susi.
Baca juga: Shin Tae-yong Datang di Pertandingan Persija Vs Bhayangkara FC, Ini Tanggapan Thomas Doll
Baca juga: Harga BBM Dinaikkan, Polisi Perketat Penjagaan 600 Lebih SPBU di Jabodetabek
"Kan waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa, kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," kata Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022).
Kedua, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, dalam kasus pelecehan seksual yang ditangani LPSK erat kaitannya dengan relasi kuasa.
Relasi kuasa yang dimaksud dalam hal ini, yakni sang pelaku lebih tinggi kodratnya dibandingkan korban.
Contohnya terjadi kekerasan seksual yang melibatkan guru dengan murid, atau bos dengan staf nya.
"Kedua, dalam konteks relasi kuasa. Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS (Ferdy Sambo, red). PC adalah istri Jenderal," kata dia
Baca juga: Dampak Harga BBM Subsidi Naik, Harga Cabai di Kota Bekasi Mulai Meroket
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Besok Terakhir, PT Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia Butuh Operator Produksi
"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual, pertama relasi kuasa, kedua pelaku memastikan tidak ada saksi," sambung Edwin Partogi Pasaribu.
Selanjutnya, setelah kejadian yang diduga ada pelecehan seksual itu ada percakapan antara Putri Candrawathi kepada tersangka Bripka Ricky Rizal (RR).
Dalam kesempatan itu, kata Edwin Partogi Pasaribu, Putri Candrawathi masih menanyakan keberadaan Brigadir Yosua.
Edwin Partogi Pasaribu menilai, kondisi itu semestinya tidak terjadi, di mana ada seorang diduga korban seksual yang menanyakan keberadaan pelaku.
"Yang lain adalah bahwa PC masih bertanya kepada RR ketika itu di mana Yosua, jadi agak aneh orang yang melakukan kekerasan seksual tapi korban masih tanya di mana Yosua," kata dia.
Baca juga: Usai Naik Rp 5.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Minggu Ini Stagnan, Cek Daftarnya
Baca juga: Mulai Syuting 7 September Ini, Film Mangkujiwo 2 Segera Diproduksi