Penembakan Brigadir J
LPSK Bongkar Kejanggalan Temuan Komnas HAM soal Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
Menanggapi temuan Komnas HAM, Edwin Partogi Pasaribu membeberkan, setidaknya ada tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK.
Lebih jauh, setelah adanya peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi, Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi kerap bertemu.
Bahkan, saat sudah tiba di rumah pribadi, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, keduanya terlihat dari rekaman CCTV datang bersamaan dan memasuki rumah yang sama.
Karena adanya pertemuan antara Putri Candrawathi dengan seorang pelaku, LPSK menilai kondisi itu janggal.
"Kemudian Yosua dihadapkan ke ibu PC hari itu di tanggal 7 di Magelang itu di kamar dan itu kan juga aneh seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan," ucap dia.
"Yang lain itu, Yosua sejak tanggal 7 sampai tanggal 8 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC," sambung dia.
Baca juga: Komika Dodit Mulyanto Selipkan Pesan Persiapan Mental Jelang Nikah, di Single Kelimanya
Baca juga: Pesulap Merah Siap Berikan Konten Edukasi, Usai Resmi Digaet Pengusaha Rudy Salim
Hal itu dinilai janggal, karena diketahui yang memiliki kondisi lebih kuasa dalam kasus ini adalah seorang yang diduga korban yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Jenderal bukan diduga pelaku.
"Yakan? Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil janggal. Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC kerumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling," tutur dia.
Kendati demikian, Edwin Partogi Pasaribu masih belum bisa mengungkapkan lebih detail kejanggalan lain yang didapati LPSK.
Kata dia, saat ini masih dalam penyidikan tim dari Polri sehingga nanti baru akan di-update jika memang penyidikan tersebut rampung dilakukan.
"Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan. Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," tukas dia.
Baca juga: Dikalahkan Persija Jakarta, Pelatih Bhayangkara FC Widodo C Putro Akui Ada Kelengahan Pemainnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin Besok 5 September 2022 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00
Sebelumnya dikabarkan, Komnas HAM RI mengungkapkan lima poin kesimpulan dari proses pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengungkapkan kesimpulan pertama adalah telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan atau rumah dinas Ferdy Sambo.
"Kedua, peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).
Ketiga, kata Beka Ulung Hapsara, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
Keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo) di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin Besok, 5 September 2022, di Lotte Mart Cikarang, Simak Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Senin Besok, 5 September 2022, di Carrefour Harapan Indah, Cek Syaratnya