Penembakan Brigadir J

LPSK Bongkar Kejanggalan Temuan Komnas HAM soal Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Menanggapi temuan Komnas HAM, Edwin Partogi Pasaribu membeberkan, setidaknya ada tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di ruang kerjanya Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (11/8/2022). 

"Kelima, terjadi Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," kata Beka Ulung Hapsara.

Terkini, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik resmi menyerahkan laporan dan rekomendasi dari pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada jajaran Tim Khusus Polri di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).

Ahmad Taufan Damanik mengatakan, di dalam laporan dan rekomendasi tersebut juga termuat laporan khusus dari Komnas Perempuan.

Ia menjelaskan Komnas HAM melakukan tugas penyelidikan dan pemantauan dalam kasus tersebut sebagaimana mandat Undang-Undang Tentang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ahmad Taufan Damanik juga mengulas dua kesepakatan awal antara Komnas HAM dan pihak Kepolisian terkait pemantauan dan penyelidikan kasus tersebut.

Baca juga: Hari Terakhir Ajang Street Race Kemayoran, 500 Pebalap Motor Adu Nyali dan Kecepatan 

Baca juga: Belasan Jabatan Kepala Dinas di Pemkab Karawang Kosong, DPRD Diminta Gunakan Hak Bertanya ke Bupati

Pertama, kata dia, adalah kesepakatan untuk keterbukaan dan akuntabilitas. 

Kedua, lanjut dia, kesepakatan untuk Komnas HAM ini diberikan aksesibilitas. 

Komnas HAM, kata dia, tentu saja sebagai lembaga mandiri memberikan laporan pembanding. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved