Penembakan Brigadir J
LPSK Bongkar Kejanggalan Temuan Komnas HAM soal Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
Menanggapi temuan Komnas HAM, Edwin Partogi Pasaribu membeberkan, setidaknya ada tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK.
TRIBUNBEKASI.COM — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membongkar kejanggalan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dalam hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM.
Dugaan pelecehan seksual itu diungkap Komnas HAM terjadi saat Putri Candrawathi berada di Magelang dan diduga dilakukan almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Menyikapi temuan Komnas HAM itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan adanya sejumlah kejanggalan.
Edwin Partogi Pasaribu membeberkan, setidaknya ada tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK.
Pertama, soal kecilnya kemungkinan terjadi peristiwa pelecahan seksual, karena saat kejadian di Magelang, saat itu masih ada Kuat Ma'ruf dan saksi Susi.
Baca juga: Shin Tae-yong Datang di Pertandingan Persija Vs Bhayangkara FC, Ini Tanggapan Thomas Doll
Baca juga: Harga BBM Dinaikkan, Polisi Perketat Penjagaan 600 Lebih SPBU di Jabodetabek
"Kan waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa, kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," kata Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022).
Kedua, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, dalam kasus pelecehan seksual yang ditangani LPSK erat kaitannya dengan relasi kuasa.
Relasi kuasa yang dimaksud dalam hal ini, yakni sang pelaku lebih tinggi kodratnya dibandingkan korban.
Contohnya terjadi kekerasan seksual yang melibatkan guru dengan murid, atau bos dengan staf nya.
"Kedua, dalam konteks relasi kuasa. Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS (Ferdy Sambo, red). PC adalah istri Jenderal," kata dia
Baca juga: Dampak Harga BBM Subsidi Naik, Harga Cabai di Kota Bekasi Mulai Meroket
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Besok Terakhir, PT Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia Butuh Operator Produksi
"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual, pertama relasi kuasa, kedua pelaku memastikan tidak ada saksi," sambung Edwin Partogi Pasaribu.
Selanjutnya, setelah kejadian yang diduga ada pelecehan seksual itu ada percakapan antara Putri Candrawathi kepada tersangka Bripka Ricky Rizal (RR).
Dalam kesempatan itu, kata Edwin Partogi Pasaribu, Putri Candrawathi masih menanyakan keberadaan Brigadir Yosua.
Edwin Partogi Pasaribu menilai, kondisi itu semestinya tidak terjadi, di mana ada seorang diduga korban seksual yang menanyakan keberadaan pelaku.
"Yang lain adalah bahwa PC masih bertanya kepada RR ketika itu di mana Yosua, jadi agak aneh orang yang melakukan kekerasan seksual tapi korban masih tanya di mana Yosua," kata dia.
Baca juga: Usai Naik Rp 5.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Minggu Ini Stagnan, Cek Daftarnya
Baca juga: Mulai Syuting 7 September Ini, Film Mangkujiwo 2 Segera Diproduksi
Lebih jauh, setelah adanya peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi, Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi kerap bertemu.
Bahkan, saat sudah tiba di rumah pribadi, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, keduanya terlihat dari rekaman CCTV datang bersamaan dan memasuki rumah yang sama.
Karena adanya pertemuan antara Putri Candrawathi dengan seorang pelaku, LPSK menilai kondisi itu janggal.
"Kemudian Yosua dihadapkan ke ibu PC hari itu di tanggal 7 di Magelang itu di kamar dan itu kan juga aneh seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan," ucap dia.
"Yang lain itu, Yosua sejak tanggal 7 sampai tanggal 8 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC," sambung dia.
Baca juga: Komika Dodit Mulyanto Selipkan Pesan Persiapan Mental Jelang Nikah, di Single Kelimanya
Baca juga: Pesulap Merah Siap Berikan Konten Edukasi, Usai Resmi Digaet Pengusaha Rudy Salim
Hal itu dinilai janggal, karena diketahui yang memiliki kondisi lebih kuasa dalam kasus ini adalah seorang yang diduga korban yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Jenderal bukan diduga pelaku.
"Yakan? Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil janggal. Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC kerumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling," tutur dia.
Kendati demikian, Edwin Partogi Pasaribu masih belum bisa mengungkapkan lebih detail kejanggalan lain yang didapati LPSK.
Kata dia, saat ini masih dalam penyidikan tim dari Polri sehingga nanti baru akan di-update jika memang penyidikan tersebut rampung dilakukan.
"Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan. Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," tukas dia.
Baca juga: Dikalahkan Persija Jakarta, Pelatih Bhayangkara FC Widodo C Putro Akui Ada Kelengahan Pemainnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin Besok 5 September 2022 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00
Sebelumnya dikabarkan, Komnas HAM RI mengungkapkan lima poin kesimpulan dari proses pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengungkapkan kesimpulan pertama adalah telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan atau rumah dinas Ferdy Sambo.
"Kedua, peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).
Ketiga, kata Beka Ulung Hapsara, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
Keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo) di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin Besok, 5 September 2022, di Lotte Mart Cikarang, Simak Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Senin Besok, 5 September 2022, di Carrefour Harapan Indah, Cek Syaratnya
"Kelima, terjadi Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," kata Beka Ulung Hapsara.
Terkini, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik resmi menyerahkan laporan dan rekomendasi dari pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada jajaran Tim Khusus Polri di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).
Ahmad Taufan Damanik mengatakan, di dalam laporan dan rekomendasi tersebut juga termuat laporan khusus dari Komnas Perempuan.
Ia menjelaskan Komnas HAM melakukan tugas penyelidikan dan pemantauan dalam kasus tersebut sebagaimana mandat Undang-Undang Tentang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ahmad Taufan Damanik juga mengulas dua kesepakatan awal antara Komnas HAM dan pihak Kepolisian terkait pemantauan dan penyelidikan kasus tersebut.
Baca juga: Hari Terakhir Ajang Street Race Kemayoran, 500 Pebalap Motor Adu Nyali dan Kecepatan
Baca juga: Belasan Jabatan Kepala Dinas di Pemkab Karawang Kosong, DPRD Diminta Gunakan Hak Bertanya ke Bupati
Pertama, kata dia, adalah kesepakatan untuk keterbukaan dan akuntabilitas.
Kedua, lanjut dia, kesepakatan untuk Komnas HAM ini diberikan aksesibilitas.
Komnas HAM, kata dia, tentu saja sebagai lembaga mandiri memberikan laporan pembanding. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)