Berita Kriminal
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Perusakan Warung Kaki Lima, Motifnya Kesal Makanan Lama Disajikan
Awalnya para pelaku ini datang ke warung kaki lima tersebut Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, di saat baru buka.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Penyidik Polres Karawang menetapkan tujuh sekelompok pemuda sebagai tersangka kasus perusakan warung kaki lima di Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, pada Jumat (2/9/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, dari terduga pelaku yang diamankan ditetapkan tujuh orang yang menjadi tersangka perusakan warung makan kaki lima di Desa Sukamakmur, Karawang.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan.
"Kami telah melakukan pemeriksa 14 saksi dan diantaranya menetapkan tujuh tersangka kasus pengrusakan warung kaki lima," kata AKP Arief Bastomy saat dikonfirmasi, pada Senin (5/9/2022).
Ketujuh tersangka tersebut diantaranya berinisial MYN, HMS, RS, MYD, BY, RF, SA.
Baca juga: Kebakaran Satu Rumah di Mustikajaya Sebabkan Dua Lansia Luka-luka
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Niramas Utama (INACO) Tawarkan Posisi Planner Engineer Spv, Ini Syaratnya
Sementara kronologi aksi perusakan itu, AKP Arief Bastomy menjelaskan, awalnya para pelaku ini datang ke warung kaki lima tersebut Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, di saat baru buka.
Kemudian memesan makanan, namun karena lama dalam penyajian, terjadilah cekcok dan pengrusakan.
"Motif pengrusakan dan penganiayaan diduga karena kesal dan lama dalam menyajikan makanan lama buat para pelaku," ungkap dia.
AKP Arief Bastomy menambahkan, pihaknya juga masih mendalami soal dugaan adanya bahwa para pelaku ini meminta uang keamanan atau tidak terhadap warung makan tersebut.
"Perihal itu masih didalami, sementara motifnya karena belum siap enggak sabar, terus marah-marah dan ngerusak," katanya.
Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin 5 September 2022 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin, 5 September 2022, di Lotte Mart Cikarang, Inilah Syaratnya
Para tersangka sudah dilakukan penahanan dan dikenai Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sebelumnya dikabarkan, Polres Karawang mengamankan 10 orang terduga pelaku perusakan kedai di pinggir jalan Interchange Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, begitu mendapatkan kabar adanya perusakan warung makan, dia bersama anggota menuju ke lokasi kejadian dan melihat langsung warung makan yang dirusak.
"Sudah langsung kami tangani dan malam tadi langsung sekitar 10 orang terduga pelaku sudah kita amankan," kata AKBP Aldi Subartono, pada Sabtu (3/9/2022).
AKBP Aldi Subartono menjelaskan, dari keterangan korban atau pemilik warung makan.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Senin, 5 September 2022, di Carrefour Harapan Indah, Cermati Syaratnya
Baca juga: LPSK Bongkar Kejanggalan Temuan Komnas HAM soal Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi