SIM Keliling
SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 6 September 2022 di Mega Bekasi Hypermall Hingga Pukul 10.00 WIB
Layanan SIM Keliling Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa (6/9/2022) ini bisa dicermati dari uraian di bawah ini.
Seperti diketahui, Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda.
Masyarakat Kota Bekasi kini bisa mengurus langsung perpanjangan SIM dengan cara mengunjungi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Polres Metro Bekasi Kota.
Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling Kota Bekasi :
* Senin di Carrefour Harapan Indah di Jalan Harapan Indah Raya Nomor 9E. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Selasa di Mega Bekasi Hypermall di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi di Jalan KH Noer Ali. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Jumat di Gateway Park LRT City Jatibening. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Sabtu di Revo Town Bekasi di Jalan A. Yani Kav. 1. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Baca juga: Imbas Naiknya Harga BBM, Tarif PO Bus di Terminal Pulo Gebang Ikut Terkoreksi
Baca juga: Harga BBM Naik Tinggi, PO Bus Pandawa di Karawang Bakal Sesuaikan Tarif Bus WIsata dan Bus AKAP
Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.
BERITA VIDEO : OKNUM POLANTAS PUKUL DAN TENDANG PENGENDARA MOTOR
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: Catat Pencapaian Positif, Sandiaga Dorong Program AKI Terus Angkat Kualitas Produk Ekraf
Baca juga: Jadi Lawan Main Jonathan Frizzy di Sinetron Terbaru, Alisia Rininta Tak Susah Bangun Chemistry
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: Amukan Si Jago Merah Hanguskan 9 Bangunan, 55 Warga Diungsikan di Dua Lokasi
Baca juga: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Perusakan Warung Kaki Lima, Motifnya Kesal Makanan Lama Disajikan
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :
Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)