Pemilu

Ada 31 Orang di Karawang Lapor ke Bawaslu karena Nama dan NIK Dicatut Parpol

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Karawang meminta masyarakat melaporkan jika nama atau data dirinya dicatut oleh partai politik dalam SIPO

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Karawang meminta masyarakat melaporkan jika nama atau data dirinya dicatut oleh partai politik dalam SIPOL. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG -- Duh, kurang dari 2 tahun menjelang Pemilu 2024, praktik catut-mencatut nama masyarakat mulai bermunculan. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang menerima aduan bahwa sebanyak 31 warga dicatut nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya oleh partai politik.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan, mengatakan, sejak dimulainya tahapan Pemilu 2024 pihaknya membuka posko aduan masyarakat.

Keterangan foto: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang Kursin Kurniawan
Keterangan foto: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang Kursin Kurniawan (Tribun Bekasi/Muhammad Azzam)

 

Sejauh ini posko itu menerima 31 aduan masyarakat yang menyatakan nama dan NIK mereka masuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU sebagai anggota partai tertentu.

"Jadi kami bangun posko pengaduan tujuannya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu. Termasuk salah satunya soal nama dan NIK dicatut," kata Kursin pada Rabu (7/9).

Aneka profesi

Dia menjelaskan, 31 warga yang mengadu namanya dicatut itu berasal dari berbagai macam profesi. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, PKH, pelajar atau mahasiswa, wiraswasta, perangkat desa, buruh, dan ibu rumah tangga.

Rinciannya berdasarkan data laporan ialah 10 orang ASN, 6 orang perangkat desa, 7 orang wiraswasta, 4 orang pelajar atau mahasiswa, 2 orang guru honorer, dan 2 orang buruh atau ibu rumah tangga.

"ke-31 nama dan NIK dicatut partai politik. Padahal mereka mengaku bukan sebagai anggota partai," ucapnya.

Atas pengaduan itu, kata Kursin, pihaknya sudah melayangkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Karawang agar dilakukan proses penghapusan nama-nama tersebut dari keanggotaan partai di Sipol.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan namanya masih tercantum dalam Sipol KPU sebagai anggota partai politik tertentu, maka yang bersangkutan segera melapor ke Bawaslu Kabupaten Karawang.

"Saya berharap masyarakat juga berperan serta dalam proses pengawasan ini, dengan mencek NIK nya dalam link infopemilu, untuk memastikan namanya atau NIK nya tidak tertera dalam Sipol," katanya.

Cek nama

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Karawang meminta masyarakat melaporkan jika nama atau data dirinya dicatut oleh partai politik dalam SIPOL.

Halaman
12
Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved