Pemilu

Ada 31 Orang di Karawang Lapor ke Bawaslu karena Nama dan NIK Dicatut Parpol

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Karawang meminta masyarakat melaporkan jika nama atau data dirinya dicatut oleh partai politik dalam SIPO

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Karawang meminta masyarakat melaporkan jika nama atau data dirinya dicatut oleh partai politik dalam SIPOL. 

Koordinasi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, mengatakan bahwa masyarakat bisa mencek melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Jika data diri yang diperiksa melalui nomor induk kependudukan (NIK) muncul di SIPOL, akan tetapi pemilik data diri itu merasa bukan dari anggota partai politik, maka dipersilakan melapor ke Bawaslu Karawang.

"Masyarakat bisa cek melalui website atau link itu. Jika ternyata data Anda dicatut parpol silahkan datang ke kantor kami laporkan," katanya pada Sabtu (6/8).

Dia melanjutkan, atas laporan itu akan dilakukan tindakan terhadap parpol yang mencatut data masyarakat tersebut.

"Kalau ternyata dicatut silakan melaporkan ke Bawaslu, nanti Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU," ucapnya.

Kusnadi menambahkan, Bawaslu Karawang sudah mulai melakukan tahapan Pemilu 2024 sejak 29 Juli 2022, diawali dengan pengawasan pendaftaran partai politil (parpol).

"Saat ini memang kami Bawaslu Kabupaten Karawang fokus kepada proses pengawasan di pendaftaran partai politik. Walaupun itu pendaftaran hingga verifikasi administrasi itu semuanya di KPU RI," tandasnya.

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved