Berita Kriminal

Bharada E Mengakui Menjadi Orang Pertama Menembak Brigadir J, Kuasa Hukum: FS yang Menembak Terakhir

Bharada E mengaku pelaku penembakan terhadap Brigadir J hanya dua orang, yakni dirinya sendiri dan Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Panji Baskhara
Warta Kota/Yulianto
Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, hadir mengikuti rekonstruksi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah Dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7,8 Juli 2022. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNBEKASI.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dilaporkan akui soal pelaku penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Bharada E, pelaku penembakan terhadap Brigadir J hanya dua orang, yakni dirinya sendiri dan Irjen Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, sebut pengakuan Bharada E disampaikan kliennya dalam pemeriksaan menggunakan perangkat lie detector Polri.

“Klien saya menjawab saya (Bharada E) pertama, dan FS (Ferdy Sambo) yang menembak terakhir,” tuturnya Ronny Talapessy pada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Orang Ketiga Turut Eksekusi Brigadir J Selain Ferdy Sambo dan Bharada E

Baca juga: Berbincang dengan Bharada E, Kapolri Sebut Ferdy Sambo Sempat Berucap Rencana Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Trauma Masuk ke TKP Pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada E Gemetar

Ronny Talapessy mengatakan, dari hasil pemeriksaan menggunakan lie detector itu menunjukkan kliennya jujur dalam menyampaikan keterangan.

Ia mengungkapkan pemeriksaan dengan lie detector terhadap Bharada E telah berlangsung sebulan yang lalu.

Saat itu, kata Ronny, penyidik menggunakan alat tersebut ketika kliennya mulai memberikan keterangan yang berbeda dengan skenario baku tembak yang diduga dirancang oleh salah satu tersangka dalam kasus itu, Irjen Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni:

- Bharada E

- Irjen Ferdy Sambo

- Putri Chandrawathi

- Kuat Ma’ruf, dan

Bripka Ricky Rizal

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Peristiwa pembunuhan berencana terhadp Brigadir J terjadi di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Motif dalam perkara ini belum diketahui pasti.

Sambo mengklaim ia memerintahkan penembakan karena Brigadir J telah melakukan pelecehan kepada istrinya Putri Chandrawathi.

Siapa Orang Ketiga Menembak Brigadir J?

Dicurigai adanya orang ketiga ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pelaku penembakan Brigadir J diduga kuat tak hanya Ferdy Sambo dan Bharada E.

Komnas HAM menyebut, dugaan orang ketiga ikut menembak Brigadir J, terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan terkait acuan pada uji balistik peluru di tubuh korban.

Maka pihak Komnas HAM mendugua ada orang ketiga, selain Bharada E dan Ferdy Sambo, yang ikut menembak Brigadir J pada saat kejadian.

“Anda mencurigai tembakan ini bisa bertubi-tubi? Ada dua versi di rekonstruksi Sambo tidak mengakui?” tanya Rosi pada Ketua Komnas HAM, dalam tayangan Kompas TV.

"Sambo tidak mengaku, kami temukan bukti dari autopsi dan uji balistik, jenis pelurunya tidak satu dan lebih dari 1 senjata."

"Bisa jadi, lebih dari dua senjata dan kemungkinan ada pihak ketiga. Ada pihak ketiga dalam penembakan Yosua,” jawab Ahmad Taufan Damanik.

Ahmad Taufan Damanik menegaskan dalam pembicaraan khusus internal Komnas HAM, tak hanya Bharada E dan Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J, melainkan ada satu orang lagi yang turut ikut serta.

"Kita temukan dua orang ini, itu pun disangkal Sambo. Dimungkinkan ada orang ketiga supaya penyidik mendalami dengan bukti-bukti lebih kuat. Terbuka peluang ibu Putri atau Kuat juga ikut nembak" ujar Ahmad Taufan Damanik.

Tanggapi dugaan adanya pelaku lain selain Bharada E dan Ferdy Sambo dari Komnas HAM ini, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebut hingga kini soal jumlah penembak yang disebut ada tiga orang itu hanya sebatas dugaan.

"Dugaan kan bisa saja ya," kata Agus saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).

Meski begitu, Agus menyebut proses penyidikan tentunya didasari persesuaian keterangan saksi hingga ahli sesuai dengan Pasal 182 KUHP.

"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas Persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota),"

"Keterangan saksi yang memiliki keahlian dibidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," jelasnya.

Bripka RR Mengaku Tidak Kuat Mental

Bripka Ricky Rizal mengaku tidak kuat mental menembak Brigadir J.

Karena alasan itu, dia menolak perintah Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Keterangan tersebut disampaikan pengacara Brigadir Ricky atau Brigadir RR Erman Umar.

Awalnya, Erman bercerita mengenai kliennya yang tidak mengetahui soal pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Adapun pihak keluarga Ferdy Sambo menyatakan bahwa Putri mendapat pelecehan oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini lantas diduga menjadi cikal bakal pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Kan di Saguling itu dipanggil. Dipanggil, dia tanya, ‘ada kejadian apa, ada kejadian apa di Magelang? Kamu tahu enggak?’."

"‘Enggak tahu’. ‘Ini Ibu dilecehkan, pelecehan terhadap ibu’. Dan itu sambil nangis dan emosi. ‘Saya enggak tahu Pak’,” kata Erman di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Menurut Erman, di ruangan itu juga ada Putri. Istri Ferdy Sambo itu juga mengatakan, Yosua melakukan pelecehan terhadap dirinya.

Kemudian, saat itu Ferdy Sambo menanyakan langsung kepada Bripka Ricky kesanggupannya menembak Brigadir J.

"Baru dilanjutin ‘Kamu berani nembak? Nembak Yosua?’ Dia bilang. ‘Saya enggak berani Pak, saya enggak kuat mental saya Pak, enggak berani, Pak’. ‘Ya sudah kalau begitu kamu panggil Richard’," imbuh dia.

Lebih lanjut, Erman juga sempat menanyakan perasaan Bripka Ricky setelah kejadian tersebut.

Ia menyebutkan kliennya itu memang sempat melihat Ferdy Sambo terguncang dan menangis.

Kendati demikian, Bripka Ricky tidak tahu alasannya.

"Saya melihat bapak memang guncang. Saya melihat bapak menangis. Enggak biasa begitu kan."

"Tapi saya enggak tahu kejadian di sana, padahal saya ada di sana,” kata Erman menirukan omongan kliennya.

Erman menuturkan Ricky hanya mengetahui adanya pertengkaran Kuat Ma'ruf dan Yosua.

Namun, dia sama sekali tak tahu apakah pertengkaran itu terkait dengan peristiwa di Magelang.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM juga telah merekomendasikan Polri kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Hal itu tertuang dalam laporan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan kepada kepolisian pada Kamis (1/9/2022) lalu.

"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," kata Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara membacakan rekomendasi di Kantor Komnas HAM, Kamis.

Adapun di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri telah menetapkan 5 tersangka.

Kasus Brigadir J

Brigadir Joshua (Brigadir J) tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menembak Brigadir J.

Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka Rickry Rizal (Bripka RR) dan Kuat.

Bekalangan, Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

(Kompas.com/Tribunnews.com/Malvyandie Haryadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemeriksaan Lie Detector: Bharada E Akui Penembak Pertama Brigadir J, Ferdy Sambo Terakhir" dan di Tribunnews.com dengan judul "Ada Orang Ketiga Diduga Ikut Tembak Brigadir J, Komnas HAM Curigai Putri Candrawathi atau Om Kuat"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved