Bharada E Mendapatkan Hak dan Perlakuan Sebagai Justice Collaborator, Jubir LPSK: Khusus!
Bharada E mendapatkan hak dan perlakuan sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan Brigadir J
TRIBUNBEKASI.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan hak dan perlakuan sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Soal Bharada E mendapat hak dan perlakuan JC tersebut setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koordinasi dimaksud menyamakan persepsi, menyamakan pandangan apa hak-hak seseorang yang disposisikan sebagai JC.
Hal ini dikatakan juru Bicara LPSK Rully Novian saat ditemui di kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Senin (12/9/2022).
Baca juga: Seorang Karyawan Pabrik Tahu Tewas di Mes Tempat Kerjanya, Teman Sekamarnya Mendadak Menghilang
Baca juga: Bharada E Mengakui Menjadi Orang Pertama Menembak Brigadir J, Kuasa Hukum: FS yang Menembak Terakhir
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Orang Ketiga Turut Eksekusi Brigadir J Selain Ferdy Sambo dan Bharada E
Rully mengatakan, sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain, diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.
Serta agar pada tahap tuntunan di persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberi keringanan hukuman kepada Bharada E dibandingkan terdakwa lain.
"Hak-hak seseorang yang disposisikan sebagai JC. Tentu kita harap antara penyidik, Kejaksaan dan LPSK bisa bersinergi."
"Perlindungan, perlakuan khusus dan penghargaan terhadap Bharada E," ujarnya.
Perihal penahanan ketika beralih dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, Rully menuturkan belum ada keputusan apakah LPSK menyarankan eks ajudan Irjen Ferdy Sambo itu dipindah dari Rutan Bareskrim Polri atau tidak.
Sebagai seorang JC Bharada E sepatutnya dapat ditahan di Rutan khusus JC, tetapi hingga kini LPSK belum memiliki Rutan tersebut sehingga masalah penahanan harus dibahas lebih lanjut.
"Kan nanti kalau berkasnya P21 (dinyatakan Kejaksaan lengkap) kewenangan penahanan beralih ke Kejaksaan. Maka itu salah satu poin koordinasi kita ke Kejaksaan," tuturnya.
Namun Rully memastikan di manapun Bharada E nantinya ditahan ketika sudah jadi terdakwa, LPSK akan tetap memberikan perlindungan untuk memastikan keselamatan jiwa.
Hingga saat ini Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri masih mendapatkan penjagaan 24 jam penuh dari petugas LPSK, serta pendampingan spritual untuk penguatan mental.
"Perlingungan (saat Bharada E menjadi tahanan Kejaksaan) akan dilakukan setidaknya sama dengan apa yang sudah dilakukan LPSK saat ini, bentuk dan teknisnya," lanjut Rully.
Bripka RR Putus Asa