Berita Kriminal
Bharada E Mengakui Menjadi Orang Pertama Menembak Brigadir J, Kuasa Hukum: FS yang Menembak Terakhir
Bharada E mengaku pelaku penembakan terhadap Brigadir J hanya dua orang, yakni dirinya sendiri dan Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUNBEKASI.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dilaporkan akui soal pelaku penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Bharada E, pelaku penembakan terhadap Brigadir J hanya dua orang, yakni dirinya sendiri dan Irjen Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, sebut pengakuan Bharada E disampaikan kliennya dalam pemeriksaan menggunakan perangkat lie detector Polri.
“Klien saya menjawab saya (Bharada E) pertama, dan FS (Ferdy Sambo) yang menembak terakhir,” tuturnya Ronny Talapessy pada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Orang Ketiga Turut Eksekusi Brigadir J Selain Ferdy Sambo dan Bharada E
Baca juga: Berbincang dengan Bharada E, Kapolri Sebut Ferdy Sambo Sempat Berucap Rencana Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Trauma Masuk ke TKP Pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada E Gemetar
Ronny Talapessy mengatakan, dari hasil pemeriksaan menggunakan lie detector itu menunjukkan kliennya jujur dalam menyampaikan keterangan.
Ia mengungkapkan pemeriksaan dengan lie detector terhadap Bharada E telah berlangsung sebulan yang lalu.
Saat itu, kata Ronny, penyidik menggunakan alat tersebut ketika kliennya mulai memberikan keterangan yang berbeda dengan skenario baku tembak yang diduga dirancang oleh salah satu tersangka dalam kasus itu, Irjen Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni:
- Putri Chandrawathi
- Kuat Ma’ruf, dan
Bripka Ricky Rizal
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Peristiwa pembunuhan berencana terhadp Brigadir J terjadi di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.